Senin, 25 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Masyarakat dan Pedagang Waspada Peredaran GKR

Gula rafinasi memiliki perbedaan mendasar baik dari segi proses produksi maupun penggunaannya. Gula ini umumnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
BERI EDUKASI - Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Era Fitrawati ketika memberikan edukasi kepada pedagang di Pasar Terminal Toboali, Selasa (9/9/2025). Edukasi dilakukan agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gula rafinasi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pedagang maupun masyarakat untuk lebih waspada dalam peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di pasaran. 

Sebab, produk tersebut seharusnya hanya digunakan untuk industri dan bukan untuk konsumsi langsung, serta dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan merugikan petani tebu lokal. Masyarakat diingatkan agar segera melaporkan jika menemukan gula rafinasi di pasaran.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Era Fitrawati mengatakan masyarakat maupun pedagang harus lebih waspada peredaran gula rafinasi.

Oleh karenanya, jika ada oknum yang menawarkan harga gula jauh lebih murah di pasaran harus dicek terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat justru membeli gila rafinasi yang dilarang dijual secara eceran.

“Masyarakat wajib mengecek gula yang ditawarkan. Jangan hanya tergiur dengan harga lebih murah,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya gula rafinasi kerap digunakan dalam industri makanan dan minuman. Gula jenis ini memiliki warna putih bersih, tekstur halus dan rasa manis yang konsisten.

Proses pembuatannya melalui tahap pemurnian yang lebih kompleks dibanding gula biasa. Sehingga menghasilkan gula dengan tingkat kemurnian tinggi dan minim kandungan mineral alami. 

Tak heran, jenis gula ini menjadi pilihan utama produsen untuk menjaga kualitas rasa dan tampilan produk.

Meski tampak sama seperti gula pasir yang dijual di pasaran, gula rafinasi memiliki perbedaan mendasar baik dari segi proses produksi maupun penggunaannya. Gula ini umumnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga.

“Karena izin edar gula rafinasi ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 17 tahun 2022 tentang perdagangan gula kristal rafinasi,” jelas Era Fitrawati.

Diakuinya, penggunaan gula rafinasi secara berlebihan dapat mempengaruhi kesehatan. Mulai dari risiko obesitas hingga penyakit metabolik. Sehingga penting memahami perbedaan dan dampaknya sebelum mengkonsumsinya.

Gula rafinasi dilarang dijual kepada distributor maupun konsumen. Pelarangan ini bukan tanpa alasan, karena konsumsi berlebihan gula rafinasi dapat memicu berbagai masalah kesehatan.

Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah masalah kesehatan akibat konsumsi berlebihan, seperti obesitas, diabetes tipe II dan kekurangan nutrisi. Sebab, gula rafinasi hanya mengandung sukrosa murni tanpa serat, vitamin dan mineral.

Selain itu, penjualan tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan petani tebu lokal dan mengganggu ketahanan pangan nasional. 

“Kalau langsung dikonsumsi masyarakat gula rafinasi ini tidak ada nilai gizi-gizi yang terkandung pada gula pasir pada umumnya ,” sebutya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved