Senin, 4 Mei 2026

Akademisi Babel: Rokok Ilegal Bukan Sekadar Murah, tapi Rugikan Negara dan PAD

Maraknya rokok ilegal tidak bisa dilepaskan dari kondisi daya beli masyarakat yang melemah.

Tayang:
Penulis: Sela Agustika | Editor: M Ismunadi
ISTIMEWA
Devi Valeriani - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, sepanjang tahun lalu sebanyak 389.512 batang rokok ilegal berhasil disita dari peredaran di wilayah ini.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya kebocoran penerimaan negara sekaligus ancaman nyata bagi stabilitas perekonomian daerah.

Devi Valeriani, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bangka Belitung, menilai maraknya rokok ilegal tidak bisa dilepaskan dari kondisi daya beli masyarakat yang melemah.

Kenaikan tarif cukai rokok mendorong konsumen beralih ke produk tanpa pita cukai karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal.

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai dengan menyita ratusan ribu batang menunjukkan jelas adanya potensi kebocoran penerimaan negara. Rokok ilegal bukan hanya merugikan kas negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha dan melemahkan perekonomian lokal,” ujar Devi, Rabu (10/9/2024).

Menurutnya, cukai rokok adalah salah satu sumber penerimaan negara yang masuk ke kas pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketika produk ilegal beredar bebas, penerimaan negara otomatis berkurang signifikan.

“Secara nasional, laporan menyebut potensi kerugian mencapai triliunan rupiah bila praktik ilegal ini tidak dihentikan. Peran daerah seperti Bangka tentu tidak bisa dipandang sebelah mata,” tegas Devi.

Baca juga: Konsumsi Rokok di Bangka Belitung Tinggi, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal

Kerugian akibat rokok ilegal juga memiliki efek berantai. Usaha legal seperti pabrik rokok lokal, distributor resmi, hingga pengecer ikut tertekan karena terjadi persaingan tidak sehat.

“Konsumen beralih ke produk ilegal, omzet produsen dan pengecer resmi turun. Jika terus dibiarkan, margin keuntungan menyusut dan kelangsungan usaha pelaku legal bisa terancam,” jelasnya.

Selain menekan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sektor pajak usaha seperti reklame, retribusi, maupun PBB ikut terpengaruh ketika aktivitas ekonomi menurun.

Devi menegaskan perlunya upaya kolektif untuk menekan laju peredaran rokok ilegal.

Penindakan tidak bisa hanya mengandalkan Bea Cukai, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

Edukasi terhadap pemilik warung dan toko kecil juga penting, agar mereka tidak ikut menyalurkan rokok tanpa cukai.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Selain itu, penelitian lokal mengenai konsumsi, pangsa pasar ilegal, dan elastisitas harga harus dilakukan. Dengan basis data konkret, pemerintah daerah bisa menghitung dampak fiskal sekaligus merancang kebijakan berbasis bukti,” pungkas Devi. (Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved