Senin, 20 April 2026

Kasus Dugaan Arisan Bodong Selebgram

Korban Dugaan Arisan Bodong Selebgram di Toboali Menunggu Sejak Maret dan April

Polisi membuka posko pelaporan kasus dugaan arisan bodong selebgram di Polres Basel. Jika ada korban lain, silakan melapor.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kepolisian Resor Bangka Selatan (Basel), Kepulauan Bangka Belitung, masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus arisan bodong yang menyeret seorang selebgram berinisial SJ (22), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Hingga kini, dua orang sudah tercatat sebagai korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi pun mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menjelaskan bahwa hingga saat ini dua korban telah melaporkan kasus tersebut.

Mereka adalah Ratna Dewi Purnama (32), ibu rumah tangga asal Kelurahan Tanjung Ketapang, dan Ocha (23), warga Teladan.

Kerugian yang dialami keduanya masing-masing Rp12,8 juta dan Rp5,5 juta. Total kerugian sementara yang tercatat yakni Rp18,3 juta.

“Apabila ada masyarakat lain yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk melapor ke Polres Bangka Selatan. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar kami untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujar Raja Taufik kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/9/2025).

Baca juga: Breaking News: Arisan Bodong Selebgram di Toboali Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka

Jadi Tersangka - Seorang selebgram inisial SJ (22) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/9/2025). SJ jadi tersangka usai menjadi pelaku arisan bodong.
Jadi Tersangka - Seorang selebgram inisial SJ (22) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/9/2025). SJ jadi tersangka usai menjadi pelaku arisan bodong. (Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SJ diduga menjalankan modus penipuan dengan menjual nomor arisan.

Ia beralasan bahwa nomor tersebut dijual murah karena pemilik sebelumnya sedang membutuhkan uang cepat. Namun, arisan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kasus ini disebut-sebut mulai berjalan sejak Februari 2025. Kedua korban seharusnya menerima giliran arisan pada Maret dan April lalu. Namun, hingga kini, hak mereka tidak pernah diberikan.

“Jadi pelaku ini diduga menjual arisan fiktif yang sebenarnya tidak ada,” jelas Raja Taufik.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Praktik arisan bodong umumnya menawarkan iming-iming hasil yang tidak masuk akal.

Beberapa modus dilakukan, mulai dari jual beli nomor arisan hingga tawaran perputaran uang cepat.

“Kami sudah membuka posko pelaporan di Polres Basel. Jika ada korban lain, silakan melapor. Semakin banyak laporan, semakin kuat pula dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved