Berita Bangka Barat

Dukung Kelancaraan Penerimaan PPPK, Lima Hari Polres Bangka Barat Terbitkan 1.665 SKCK

Selama lima hari pelaksanaan, terhitung Rabu hingga Minggu (10–14/9/2025), Sat Intelkam Polres Babar telah menerbitkan 1.665 SKCK.

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Polres Bangka Barat
SKCK--Terlihat antrean di loket pembuatan SKCK Polres Babar, polisi mencatat, sebanyak 1.665 SKCK telah diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Bangka Barat, hingga Minggu (14/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Polres Bangka Barat (Babar) membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar hari kerja demi mendukung kelancaran proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Kebijakan ini diberlakukan lantaran tingginya kebutuhan masyarakat akan dokumen SKCK sebagai syarat administrasi utama dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) peserta PPPK.

Selama lima hari pelaksanaan, terhitung Rabu hingga Minggu (10–14/9/2025), Sat Intelkam Polres Babar telah menerbitkan 1.665 SKCK.

Lonjakan terbesar terjadi pada Sabtu (13/9/2025), ketika 595 pemohon terlayani hingga pukul 01.00 WIB. Antrean warga bahkan terlihat mengular di area parkir hingga ke halaman polres.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugaraha, menyebut pelayanan ekstra ini merupakan bentuk nyata implementasi Polri yang Presisi dan Humanis.

“Kami melihat langsung tingginya kebutuhan masyarakat. Karena itu, saya putuskan agar pelayanan SKCK tetap dibuka meskipun hari libur,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud kehadiran polisi sebagai pelayan masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mengumumkan daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu melalui surat Bupati Nomor 810/374/BKPSDMD/2025.

Total kebutuhan formasi mencapai 1.863 orang, terdiri dari 1.046 non-ASN yang tercatat dalam database BKN serta 817 non-ASN non-database dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Bangka Barat, Rahmad Diyanto, menambahkan bahwa pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025.

“Awalnya batas waktu hanya sampai 15 September, namun diperpanjang agar semua peserta punya kesempatan menyelesaikan data,” jelasnya.

Peserta yang mendapat alokasi dapat memeriksa akun masing-masing melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Dengan perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap seluruh calon PPPK dapat melengkapi persyaratan dengan baik. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved