Bangka Pos Hari Ini
Satgas Bidik Kolektor Timah Ilegal, Dua Tahun Diduga Terjadi Kebocoran
PT Timah dalam dua tahun berturut-turut gagal mencapai target produksi. Hal itu disebabkan karena terjadinya kebocoran.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro mengungkapkan, perusahaan tambang pelat merah itu dua tahun berturut-turut gagal mencapai target produksi. Hal itu disebabkan karena terjadinya kebocoran.
Kini PT Timah didampingi Satuan Tugas (Satgas) tata kelola pertimahan akan mengambil langkah tegas untuk menekan kebocoran pendapatan yang ditaksir mencapai 80 persen dari total produksi perusahaan, di antaranya karena kolektor timah ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang kerja Ketua DPRD, Sabtu (13/9/2025).
Restu hadir didampingi Direktur Keuangan Fina Eliani, Kepala Satgas Internal PT Timah, serta sejumlah pimpinan perusahaan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID. Sementara dari DPRD hadir Ketua Didit Srigusjaya, Wakil Ketua Eddy Iskandar, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
"Dua tahun tidak capai target produksi karena banyak terjadi kebocoran (ilegal mining)," ungkap Restu.
Restu menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akar permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah jumlah kolektor yang terlalu banyak, yang cenderung menjadi penadah pasir timah yang dicuri dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Kami lihat yang diuntungkan dari operasional timah itu, bukan rakyat, tapi kelompok kolektor. Peran kolektor akan diperkecil," tegasnya.
Baca juga: Tugasnya Berantas Penyelundupan, Satgas Timah Diharapkan Beri Kepastian Hukum dan Pemulihan Ekonomi
Dia menambahkan, Satgas akan berfokus untuk menindak kolektor yang tidak mau diorganisir dengan baik.
“Kolektor yang bekerja secara legal tentu kami akui, tapi yang ilegal akan kami tertibkan dan ambil langkah hukum jika terbukti melanggar," tegasnya.
Restu mengungkapkan, Tim Satgas internal PT Timah telah menjalani serangkaian pelatihan langsung dari Komando Pasukan Khusus (Kopasus) untuk memperkuat kapasitas mereka dalam memerangi praktik ilegal ini.
"Berani melawan kolektor yang tidak mau diorganisir dengan baik, karena kita harus bekerja secara legal. Kalau yang ilegal itu mencuri dan menadah dari IUP Timah," jelas Restu.
Ia juga menekankan, bagi mitra yang beroperasi secara legal, PT Timah akan memberikan apresiasi dan dukungan maksimal.
"Kemarin sudah dikumpulkan ada ratusan orang yang mau bekerja secara legal. Mendaftar hingga dapat Surat Perintah Kerja dan wajib hasilnya masuk ke PT Timah. Hasil ini sebagai kekayaan negara untuk membayar pajak, royalti, dan jaminan reklamasi," tambahnya.
Saat ini, PT Timah menghadapi target produksi sebesar 22.000 ton timah batangan. Dengan dukungan dari Satgas, Restu berharap produksi dapat meningkat menjadi 30.000 ton pada tahun 2026 dan mencapai 80.000 ton pada tahun berikutnya.
Jika target produksi tidak tercapai, maka negara akan kehilangan pendapatan yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mumpung ada Satgas yang sedang bekerja, ini dimaksimalkan agar produksi bisa berjalan," ujar Restu.
Terancam Dirumahkan
Ia mengungkapkan, PT Timah Tbk menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan karyawannya jika target produksi dan penerimaan negara tidak terpenuhi hingga akhir tahun.
Restu mengonfirmasi bahwa saat ini perusahaan memiliki lebih dari 4.000 karyawan, dan separuh dari jumlah tersebut terancam dirumahkan.
"Kami sudah diperintahkan kalau target tidak tercapai, separuh dari 4.000 tidak lagi bisa bekerja," kata Restu
Dijelaskannya, jajaran direksi saat ini berupaya meningkatkan produksi dengan mengatasi kebocoran-kebocoran yang terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP).
Ia mengungkapkan, masih terdapat penambang ilegal yang beroperasi di IUP PT Timah, serta mitra yang memiliki izin tetapi menjual hasil penambangan ke smelter lain.
PT Timah memperkirakan target produksi tahun ini sebanyak 22.000 ton dapat meningkat menjadi 30.000 ton pada 2026. Direksi juga berencana mengajukan revisi Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) untuk mencapai produksi 80.000 ton.
"Kami tentu berusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan maupun mitra tambang, untuk itu semuanya harus bekerja secara legal agar produksi tercapai," ujar Restu.
Selain memaksimalkan fungsi Satgas, PT Timah juga berencana menggarap potensi sisa hasil peleburan (SHP) dalam bentuk zirkon. Saat ini, cadangan SHP diperkirakan mencapai ratusan ribu ton yang menumpuk dalam bentuk tailing atau tin slag.
"Potensi yang ada ini kami harapkan bisa berjalan sesuai target, sebagai pemasukan negara dalam bentuk pajak, royalti, dan CSR," pungkas Restu.
Dorong Kenaikan Harga Timah
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendorong adanya kenaikan harga timah, guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai bersama pimpinan DPRD Provinsi Babel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timah Tbk di ruang kerja Ketua DPRD, Sabtu (13/9/2025).
"Semua yang disampaikan kawan-kawan dewan adalah kenyataan di lapangan, mulai dari murahnya harga timah hingga lambannya pembayaran oleh PT Timah," ujar Didit Srigusjaya, Sabtu.
Ia menekankan, kebijakan harga yang lebih adil menjadi kunci agar masyarakat kembali menjual timahnya kepada PT Timah Tbk, sekaligus mempersempit ruang kolektor yang selama ini mengambil keuntungan besar.
"Ternyata penentuan harga itu bukan di PT Timah, tetapi kewenangan Kementerian ESDM. Kita akan segera bertemu dan menggelar RDP dengan Kementerian ESDM, agar harga timah bisa dinaikkan sehingga masyarakat kembali memilih menjual ke PT Timah," ucapnya.
Selain itu Didit Srigusjaya juga menyoroti adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk, guna mengatasi adanya penyelundupan timah.
"Ini untuk memperbaiki, tata kelola timah di Bangka Belitung. Keberadaan satgas merupakan langkah positif, dalam menutup kebocoran yang selama ini merugikan negara dan masyarakat," jelasnya.
Lanjut Didit, pihaknya juga mengingatkan agar PT Timah memetakan wilayah IUP yang rawan konflik horizontal dengan nelayan.
“Kami bangga punya PT Timah karena mayoritas karyawannya masyarakat Babel, tapi kita juga harus menjaga nelayan dan pariwisata. Maka potensi konflik harus diantisipasi sejak awal,” tambah Didit.
Didit menegaskan, pihaknya juga akan terus mengawal seluruh masukan yang telah disampaikan kepada Dirut PT Timah bersama jajarannya.
“Ke depan, kami (DPRD,red) akan tetap fokus agar harga timah lebih adil dan pembayaran tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menekankan pentingnya tata kelola timah yang memberi manfaat luas.
“Kami mendukung program PT Timah. Hasil tambang legal maupun tidak tetap masuk ke perusahaan dan memberi kontribusi bagi daerah. Harapannya, kesejahteraan masyarakat meningkat,” ungkapnya.
Smelter di Belitung
Di sisi lain, anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, mengingatkan PT Timah untuk tidak hanya berperan sebagai penimbang, tetapi juga aktif menambang dengan memanfaatkan potensi yang ada.
"Sekarang mitra mengeluh karena harga murah, banyak meja yang harus dilewati sehingga hasil tambang di IUP PT Timah dijual ke yang lain," ungkap Rina.
Ia juga menyarankan agar PT Timah membangun smelter di Belitung untuk mencegah penyelundupan hasil tambang.
"Hasil tambang di Belitung diselundupkan ke Bangka, tidak masuk ke PT Timah. Siapa yang menampung perlu diselidiki. Jangan sampai Satgas tidak berjalan, tapi malah menjadi beban anggaran perusahaan," pungkasnya. (kcm/riz)
Satgas Timah Hadir di Bangka Belitung, Akademisi UBB Sebut Momentum Penataan |
![]() |
---|
Rapat Bersama DPN Soal Timah, Dirut PT Timah Tbk Ajukan Dua Opsi Kebijakan |
![]() |
---|
Tugasnya Berantas Penyelundupan, Satgas Timah Diharapkan Beri Kepastian Hukum dan Pemulihan Ekonomi |
![]() |
---|
Tergiur Kerja di Dapur MBG, Ratusan Calon Relawan Tertipu |
![]() |
---|
Lima Bocah SD Tersangka Perundungan Siswa Kelas V Sekolah Dasar di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.