Rabu, 20 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Buser Naga Tangkap Residivis, Hasil Curian Motor Dipakai Foya Judi Online

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kembali diringkus tim Buruh Sergap (Buser) Naga Polresta Pangkalpinang.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi humas Polda
PENCURIAN -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan anggota di Mapolresta Pangkalpinang, Minggu (14/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Nopiansyah alias Poy (40), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kembali diringkus tim Buruh Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Minggu (14/9/2025).

Pelaku ditangkap atas laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (10/8/2025), dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.

Dalam aksinya, Poy nekat mencuri sepeda motor dan merusak kamera CCTV di rumah korban.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut.

“Anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta beberapa barang bukti. Namun kendaraan yang dicuri masih dalam pencarian karena sudah dijual oleh pelaku,” jelas Max, Senin (15/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban tidak lain adalah kakak kandung pelaku.

Sebelum beraksi, Poy mengintai kondisi rumah korban. Ia kemudian masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci rapat.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Ninja Sawit di Airgegas Bangka Selatan

Di dalam rumah, pelaku melihat satu unit Honda Scoopy terparkir. Ia sempat mencari kunci motor di ruang tamu, tetapi tidak menemukannya.

Saat memeriksa kamar korban, pelaku menemukan celengan berisi uang serta BPKB motor yang sesuai dengan kendaraan di luar rumah.

“Ketika dicek, ternyata kunci motor masih menempel di kendaraan tersebut. Pelaku lalu membawa kabur motor, mengambil uang dari celengan, bahkan sempat merusak CCTV sebelum meninggalkan rumah,” ungkap Kapolresta.

Motor curian itu dijual di daerah Terak seharga Rp2,8 juta. Dari hasil penjualan, Rp1 juta diberikan pelaku untuk anaknya, sementara sisanya dipakai untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK, dua unit CCTV, dan sebuah telepon genggam. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved