Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Sahkan 12 Perda di 2024, Siapkan 19 Raperda Baru Tahun Ini

Sepanjang 2024, DPRD bersama pemerintah kota berhasil mengesahkan 12 Perda. Tiga di antaranya murni inisiatif DPRD yang fokus ...

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian 

DPRD Pangkalpinang Sahkan 12 Perda Sepanjang 2024, Siapkan 19 Raperda Baru di 2025

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mencatat sepanjang tahun 2024 berhasil mengesahkan 12 Peraturan Daerah (Perda). Dari jumlah tersebut, tiga Perda merupakan inisiatif DPRD, yakni Perda Ketahanan Keluarga, Perda Perlindungan Anak, dan Perda Partisipasi Masyarakat.

Ketiga Perda inisiatif itu menegaskan komitmen DPRD terhadap isu-isu sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Perda Ketahanan Keluarga diarahkan untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai pondasi utama membangun masyarakat yang sehat dan tangguh.

Perda Perlindungan Anak hadir untuk menjamin hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Perda Partisipasi Masyarakat menjadi dasar hukum bagi warga untuk berperan aktif dalam proses pembangunan daerah.

Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Sepanjang 2024, DPRD bersama pemerintah kota berhasil mengesahkan 12 Perda. Tiga di antaranya murni inisiatif DPRD yang fokus pada ketahanan keluarga, perlindungan anak, dan partisipasi masyarakat," kata Elvian, Senin (22/9/2025).

Sepanjang tahun 2025, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menerima 19 Rancangan Perda (Raperda) yang akan segera dibahas. Raperda tersebut berasal dari berbagai usulan baik eksekutif maupun legislatif.

"Dari 19 Raperda, ada satu Raperda inisiatif DPRD yakni tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah," jelas Elvian.

Menurutnya, Raperda ini tengah dibahas dengan fraksi-fraksi terkait tanggapan atas pendapat Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang. Regulasi tersebut diharapkan dapat melestarikan bahasa dan sastra lokal di tengah arus globalisasi.

"Harapan kami, perda ini nantinya bisa memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan kecintaan generasi muda terhadap warisan lokal," ujarnya.

Elvian menegaskan, pelaksanaan dan penegakan perda yang telah disahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kepala daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga penindakan atas pelanggaran perda.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan implementasi regulasi tersebut.

"Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi setiap perda yang sudah disahkan. Semua regulasi dibuat demi kepentingan bersama untuk menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan sejahtera," tuturnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved