Pilkada Bangka 2025
Sidang PHPU 2025 Kabupaten Bangka, MK Bakal Putuskan Perkara Dilanjutkan atau Segera Diputus
Agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) 2025 Kabupaten Bangka, Selasa (23/9/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Pada kesempatan tersebut, termohon yang dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bangka membacakan eksepsi serta petitum yang secara garis besar adalah meminta agar majelis hakim menolak semua permohonan pemohon dari masing-masing perkara.
Kemudian, diberikan pula kesempatan bagi Bawaslu Kabupaten Bangka untuk memberikan keterangan berikut bukti-buktinya.
Begitu juga keterangan dari para pihak yang pada sidang kali ini adalah Paslon nomor 1, Fery Insani-Syahbudin melalui tim kuasa hukumnya.
Menjelang akhir sidang, tiga hakim MK yang memimpin sidang tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih akan melaporkan pemeriksaan perkara tersebut ke rapat pleno RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim).
"Kita bertiga akan melaporkan ke rapat pleno RPH yang dihadiri oleh 9 orang hakim (MK-red)," kata Arief Hidayat dilansir dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Selanjutnya, hasil RPH tersebut dapat berupa pemeriksaan perkara dilanjutkan ataupun perkara tidak dapat dilanjutkan, dengan kata lain langsung diputus.
Lanjut dia, apabila pemeriksaan perkara dilanjutkan, maka agenda sidang selanjutnya adalah sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.
"Kemudian, kalau diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli, ini perkara kabupaten, maka jumlah saksi atau ahli maksimal 4 orang berdasarkan nomor (perkara-red). Jadi masing-masing bisa mengajukan ahli atau saksi 4 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan pada Senin, 29 September 2025 mendatang.
"Jadi bisa dua kemungkinan, diminta untuk melanjutkan perkara ini dalam sidang pembuktian. Atau bisa juga tidak dilanjutkan, tapi bisa segera diputus," ucap Arief Hidayat.
Sebagai informasi, sidang PHPU 2025 Kabupaten Bangka terdiri atas tiga nomor perkara yang dilaporkan oleh tiga pasangan calon (paslon).
Adapun perkara yang dimaksud yakni nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibuat oleh paslon nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono.
Kemudian perkara dengan nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibuat oleh paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen.
Terakhir, perkara dengan nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibuat oleh paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Bawaslu Babel Siapkan Ratusan Bukti Jelang Sidang Kedua Gugatan PHPU Kabupaten Bangka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tunggu Surat Panggilan, Komisioner KPU Bangka Siap Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di DKPP RI |
![]() |
---|
DKPP RI Jadwalkan Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Bangka |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka, Bawaslu Babel Memastikan Pengawasan Telah Dilakukan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Fery Insani-Syahbudin Hormati Gugatan di MK, Siap Sampaikan Jawaban pada Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.