Berita Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Terima Tahap Dua Berkas Perkara Narkoba dari Polresta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, menerima pelimpahan berkara perkara tahap dua dari penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
TAHAP DUA -- Jaksa pidana umum, saat menerima berkas perkara dan para tersangka beserta barang bukti di Kejari Pangkalpinang, Selasa (23/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, menerima pelimpahan berkara perkara tahap dua dari penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (23/9/2025) siang.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima tahap dua dari penyidik Polresta Pangkalpinang. Sebanyak tiga perkara, ketiganya merupakan perkara narkoba," kata Kasi Pidum Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat.

Setelah menerima berkas tahap dua dari penyidik, pihaknya akan menitipkan para tersangka ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.

"Untuk ketiga tersangka kita limpahkan ke Lapas, selanjutnya nanti paling lambat 20 hari kedepan akan menjalani persidangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejari Pangkalpinang menurunkan beberapa orang JPU untuk menangi perkara dan mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Dalam tiga perkara ini ada tiga jaksa yang ditunjuk, nanti mereka akan melaksanakan tugas dalam perkara narkoba," tegas.

Sementara, nampak penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berada di Kejari Pangkalpinang guna menyerahkan berkas perkara dengan membawa para tersangka beserta barang bukti.

Dalam penyerahan tersebut para tersangka, dikawal ketat oleh petugas hingga nanti akan diserahkan ke Lapas Kelas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved