Berita Bangka
BPN Bangka Sudah Terbitkan 900 Bidang Tanah Bersertifikat Lewat Program PTSL 2025
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, serta meliputi semua obyek pendaftaran tanah
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sebagai komitmen menjaga tanah dan menata ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka telah menerbitkan ratusan sertifikat tanah untuk masyarakat.
Hal tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan target sebanyak 900 bidang tanah milik masyarakat.
Diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, serta meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program PTSL tersebut, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis lantaran pembiayaan sudah ditanggung oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka, Fredy Agustan menyebut bahwa program PTSL tersebut merupakan program rutin tahunan.
“Untuk Kabupaten Bangka, target PTSL tahun ini adalah sebanyak 900 bidang tanah milik masyarakat,” kata Fredy kepada Bangkapos.com, Rabu (24/9/2025).
Dia menyebut, 900 bidang tanah tersebut berada di 10 desa dari tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah yakni Kecamatan Riau Silip, Mendo Barat dan Bakam.
Adapun sepuluh desa yang dimaksud yakni Desa Banyu Asin (105 bidang tanah), Desa Penagan (269 bidang tanah), Desa Air Buluh (15 bidang tanah), Desa Rukam (85 bidang tanah) dan Desa Paya Benua (17 bidang tanah).
Kemudian, Desa Kota Kapur (85 bidang tanah), Desa Menduk (83 bidang tanah), Desa Mabat (109 bidang tanah), Desa Dalil (52 bidang tanah) dan Desa Kapuk (80 bidang tanah).
“Dan tahun ini sudah terpenuhi target itu, sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
Bahkan kata Fredy, target program PTSL tahun 2025 tersebut sudah tercapai sejak bulan Juli lalu dengan bidang-bidang tanah yang luas dan ukurannya bervariatif.
Kata dia, dengan mendapatkan sertifikat tanah, masyarakat yang menerima manfaat program PTSL tersebut juga mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Selain itu, diharapkan juga dapat membantu perekonomian masyarakat. Dalam arti kata, dengan disertifakatkannya tanah tersebut, mudah-mudahan dapat digunakan untuk usaha,” jelasnya.
Salah satunya bisa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. Ataupun bisa pula dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan dan pertanian.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa penerima manfaat program PTSL tersebut dilakukan berdasarkan peta pendaftaran yang dimiliki oleh kantor pertanahan BPN Kabupaten Bangka.
“Ada yang sebagian mengajukan. Tapi kita lihat juga dari peta pertanahan kita mana daerah-daerah yang secara data pertanahanan sudah lengkap. Dan ini memang kita targetkan bergilir untuk daerah (desa-red) lain,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lahan Pembangunan Batalyon TP di Kawasan Bukit Rebo Bangka |
|
|---|
| Jalan Lintas Timur Merawang Kerap Dijadikan Lokasi Balap Liar, Polsek Merawang Beri Imbauan ke Siswa |
|
|---|
| 27 Guru Dilantik jadi Kepala Sekolah, Bupati Bangka Berpesan agar Menjaga Etika dan Sikap |
|
|---|
| HUT Ke-260 Kota Sungailiat Bakal Dimeriahkan Hiburan dan Artis Ibukota Ari Goliath |
|
|---|
| Pemantapan Persiapan Peringatan HUT Ke-260 Kota Sungailiat, Anggaran Tak Sampai Rp100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kepala-ATRBPN-Kabupaten-Bangka.jpg)