Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Terungkap Modus RDH Belanja Pakai Uang Palsu, Segini Pecahan dan Total Upal Telah Beredar

Uang palsu (upal) hasil cetakan sendiri diduga beredar di dua wilayah yakni Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Barat.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Polres Bangka Barat 
PELAKU UPAL DITANGKAP - Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, ditangkap, pada Sabtu (27/9/2025) malam, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu, terjadi di Kecamatan Parittiga. 

BANGKAPOS.COM - Uang palsu (upal) hasil cetakan sendiri diduga beredar di dua wilayah yakni Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aksi penipuan ini terendus setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tak tinggal diam, Personel Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang mengedarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk pada Sabtu (27/9/2025) malam. 

Baca juga: Imam Hidayat Bujangga, Bocah SD Pangkalpinang Dijuluki Raja Gasing, Lewat Sosok Ini Tahu Bermain

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.

Setelah ditelusuri, pelaku berinisial RDH alias AD (24) warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

RDH ditangkap polisi pada Sabtu (27/9/2025) malam di Desa Kelabat.

20250928 Peredaran Uang Palsu.
PELAKU UPAL DITANGKAP - Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, ditangkap, pada Sabtu (27/9/2025) malam, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu, terjadi di Kecamatan Parittiga.

Ia ditangkap, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus, dipimpin Ipda Eko serta Katim Brigadir Hamzah, atas sangkaan  pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang kertas diduga palsu di beberapa toko, dengan berbagai pecahan.

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengatakan, kasus teringkap bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di sebuah toko penjual ayam goreng di Kecamatan Parittiga. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus

Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung merespons dan bergerak ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. 

Menurut pengakuan tersangka yang berhasil diedarkan sudah sebanyak Rp2 juta," katanya.

Baca juga: Sosok Meta Ayu Istri Arya Daru Dapat 3 Teror Usai Suami Tewas, Minta Tolong Presiden dan Kapolri

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved