Berita Pangkalpinang
Seluruh Fraksi DPRD Pangkalpinang Setujui Dua Raperda Strategis Usulan Pemkot
Kedua Raperda ini memang berbeda dalam substansi, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menyukseskan program pembangunan ...
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD. Kedua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (29/9/2025), dengan agenda tanggapan Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, mengapresiasi sikap fraksi-fraksi yang tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga menyampaikan masukan dan catatan konstruktif terhadap dua Raperda tersebut.
"Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Segala bentuk masukan, saran, dan catatan yang membangun akan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang," kata Unu.
Menurut Pj Wali Kota, kedua Raperda yang diajukan memiliki peran strategis untuk mendukung pembangunan kota.
Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah diharapkan mampu mendorong lahirnya ide-ide kreatif dan terobosan baru dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun pembangunan ekonomi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah 2025–2029 dinilai penting sebagai panduan jangka menengah dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus mendukung daya saing Pangkalpinang di tengah arus globalisasi.
"Kedua Raperda ini memang berbeda dalam substansi, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Unu menegaskan, semua pemandangan umum fraksi akan diteruskan kepada perangkat daerah terkait untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
"Terkait hal-hal teknis yang belum termuat dalam pengajuan raperda, dapat didiskusikan lebih lanjut pada saat pembahasan di tingkat Pansus DPRD," jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan bersama legislatif nantinya bisa berjalan lancar dan berujung pada pengesahan kedua Raperda menjadi peraturan daerah.
"Semoga dengan hadirnya dua Raperda ini, Kota Pangkalpinang memiliki regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Unu. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Antisipasi Cuaca Buruk, BPBD Babel Imbau Masyarakat dan Wisatawan Berhati-hati |
![]() |
---|
Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif, PJ Wali Kota Pangkalpinang Usulkan 9 Raperda ke DPRD |
![]() |
---|
Enam SPPG di Pangkalpinang Layani 15.925 Penerima Manfaat, Pemkot Targetkan Jangkauan Lebih Merata |
![]() |
---|
SPPG di Pangkalpinang Diawasi dengan Ketat, MBG yang Dibagikan ke Sekolah Dipastikan Aman |
![]() |
---|
Pangkalpinang Resmikan SPPG Air Kepala Tujuh, Total 6 SPPG Aktif Layani Pemenuhan Gizi Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.