Pilkada Bangka 2025
MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025
Yang jelas tahap berikutnya kita akan menunggu surat KPU RI terkait jadwal penetapan paslon sebagai bupati dan wakil bupati ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Fery Insani–Syahbudin, sah dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka MK yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Perkara dengan nomor 332, 333, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan tiga pasangan calon dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscure).
Dengan demikian, KPU Kabupaten Bangka selaku pihak termohon dalam persidangan tersebut dianggap dapat tetap berpegangan pada Keputusan KPU Bangka Nomor 406 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.
Oleh karena itu, paslon nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin sah dinyatakan sebagai peraih perolehan suara terbanyak atau dengan kata lain sebagai pemenang Pilkada Ulang 2025.
Setelah selesainya proses sidang di MK tersebut, Eko Iswantoro, Anggota KPU Bangka Divisi Hukum dan Pengawasan menyebut bahwa selanjutnya pihaknya menunggu surat dari KPU RI.
“Yang jelas tahap berikutnya kita akan menunggu surat KPU RI terkait jadwal penetapan paslon sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Eko melalui pesan singkat kepada Bangkapos.com.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi membacakan putusan/ketetapan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2025 Kabupaten Bangka.
Putusan/ketetapan tersebut dibacakan saat sidang terbuka yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/9/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Perkara dengan nomor 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digugat oleh tiga paslon tersebut dinyatakan ditolak oleh majelis hakim.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait satu berkenaan dengan permohonan pemohon nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor 333/PHPU .BUP-XXIII/2025 tidak jelas atau kabur atau obscure,” kata Suhartoyo, hakim MK saat mengucapkan putusan.
Lalu, yang kedua yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan dugaan hukum pemohon perkara nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tiga, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait 1 untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon nomor perkara 332, 333, 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucapnya
Demikianlah hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap gugatan PHPU 2025 Kabupaten Bangka dapat dikatakan ditolak.
“Demikian pengucapan untuk tiga nomor (perkara-red) PHPU, salinan putusan selanjutnya akan segera dikirim setelah pengucapan putusan selesai atau selambat-lambatnya tigas hari setelah persidangan ini ditutup,” ucap Suhartoyo. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Breaking News: Putusan MK Menolak Semua Gugatan Pemohon PHPU Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Fery-Syahbudin Sebut Permohonan Pemohon Kabur, Minta MK Tolak Semua Permohonan |
![]() |
---|
Sidang PHPU 2025 Kabupaten Bangka, MK Bakal Putuskan Perkara Dilanjutkan atau Segera Diputus |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Siapkan Ratusan Bukti Jelang Sidang Kedua Gugatan PHPU Kabupaten Bangka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tunggu Surat Panggilan, Komisioner KPU Bangka Siap Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di DKPP RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.