Tribunners
Setop Memoligami Kurikulum
Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Oleh: Syamsul Bahri, S.Pd.I. - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali, Bangka Selatan
PERTANYAAN-pertanyaan tentang kurikulum apa yang diterapkan dalam pendidikan di Indonesia terjawab dengan dilahirkannya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Permendikdasmen ini menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Satuan pendidikan pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Permendikdasmen ini dilahirkan sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Dengan adanya aturan baru tersebut, artinya ada dua kurikulum yang digunakan untuk pendidikan di Indonesia. Kedua kurikulum itu boleh digunakan oleh lembaga pendidikan. Hal itu menurut Mendikdasmen untuk memberikan fleksibilitas bagi lembaga pendidikan dalam menyesuaikan kurikulum dengan kondisi masing-masing.
Kebijakan Mendikdasmen yang menjadikan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka untuk tetap eksis dan menjadi pemeran utama itu, seolah memberikan ruang yang luas untuk lembaga pendidikan dalam menentukan sistem pembelajaran. Banyak hal yang bisa dieksplorasi oleh lembaga pendidikan, salah satunya lembaga pendidikan bisa memilih waktu pembelajaran, bisa lima hari atau enam hari yang penting jam pembelajaran terpenuhi.
Namun, menurut hemat penulis, peraturan Mendikdasmen menjadikan dua kurikulum (Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka) masih boleh digunakan membuat “kegamangan” dalam dunia pendidikan di Indonesia. Memang peraturan tersebut tidak mengubah nama kurikulum pendidikan Indonesia, namun dengan masih memberikan kesempatan kepada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka “bermain”, artinya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memakai kurikulum ganda dan ini mengulang sejarah dualisme kurikulum pada masa lalu yang menggunakan KTSP dan Kurikulum 2013 secara bersamaan.
Kebijakan “memoligamikan” kurikulum pendidikan ini juga merepresentasikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih “galau” dalam memilih kurikulum. Memang dampaknya tidak terasa di tataran elite, namun pada pelaksana kebijakan akan mengalami kegalauan. Bagi lembaga pendidikan yang masih masa transisi tentunya harus membuat dua macam dokumen kurikulum, walaupun katanya tidak sesulit yang dibayangkan, namun tetap saja akan menjadi permasalahan.
Penerapan dua kurikulum dalam waktu yang bersamaan ini juga, tampaknya juga karena banyaknya ekspektasi yang ditujukan kepada “nakhoda” baru Kemedikdasmen untuk menelurkan kurikulum yang lebih baik dari pendahulunya. Bahkan Mendikdasmen diharapkan dapat melakukan ijtihad bersama para mujtahid pendidikan lalu melakukan reformasi kurikulum pendidikan di Indonesia.
Yang paling merasakan imbasnya adalah madrasah (sekolah di bawah naungan Kemenag). Karena selain dua kurikulum yang disebutkan tadi, madrasah juga harus melaksanakan Kurikulum Cinta dari Kementerian Agama. Adapun ciri utama Kurikulum Cinta adalah panca cinta yaitu cinta kepada Tuhan YME, cinta diri sendiri dan sesama, cinta ilmu pengetahuan, cinta lingkungan, dan cinta bangsa dan negara. Walaupun dalam penerapannya Kurikulum Cinta hampir sama dengan sebuah pendekatan pembelajaran, tetapi tetap saja itu akan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pihak madrasah.
Jadi, ada baiknya Kemendikdasmen menelaah lagi tentang penerapan kurikulum pendidikan di Indonesia. Masih ada kesempatan untuk Kemendikdasmen agar bisa bersikap tegas dalam menentukan kurikulum pendidikan sehingga para penyelenggara pendidikan di tingkat bawah (sekolah/madrasah) tidak gelisah.
Mudah-mudahan Kemendikdasmen segera “menceraikan” salah satu kurikulum tersebut dan memilih salah satunya untuk dipakai. Semoga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250930_Syamsul-Bahri.jpg)