Rabu, 20 Mei 2026

Berita Belitung

Kasus Pasir Timah Ilegal 15 Ton, Satreskrim Belitung Datangi Rumah HR

Satreskrim Polres Belitung Datangani Rumah HR, Diduga Pemilik Timah 15 Ton

Tayang:
Istimewa/ dok Satreskrim Polres Belitung
DATANGI RUMAH -- Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mendatangi rumah HR yang diduga sebagai pemilik timah 15 ton pada Kamis (2/10/2025) malam. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kasus penyelundupan pasir timah ilegal seberat 15 ton atau sekitar 300 karung terus bergulir. Nama seorang pria berinisial HR kian menjadi sorotan publik lantaran diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut.

Bahkan, istri dan kerabat para tersangka sempat mendatangi Kantor Bupati Belitung untuk meminta aparat kepolisian turut mengamankan pemilik pasir timah yang disebut-sebut adalah HR.

Menanggapi informasi masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak mencari keberadaan HR.

Baca juga: Istri dan Keluarga Tersangka Kasus Penyelundupan 15 Ton Timah di Belitung Minta HR Ditangkap

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, semalam Unit Tipidter mendatangi rumah HR," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma pada Jumat (3/10/2025). 

Ia mengatakan kediaman HR berada di Jalan Madura, Gang Sulaiman, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan. 

Namun, rumah tersebut dalam kondisi terkunci dan panggilan polisi juga tidak direspon. 

"Kami tetap akan terus mencari keberadaan HR ini," katanya. 

Made menambahkan jajaranya akan selalu menindaklanjuti informasi apapun dari masyarakat terkait kasus tersebut. (posbelitung.co/dede s) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved