Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, Buruh Toboali Ditangkap Polisi

Seorang buruh harian di Toboali ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
Agus alias Badut (36) warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Sabtu (4/10/2025). Agus diamankan lantaran diduga menjadi pengedar 8,10 gram sabu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang buruh harian di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial Agus alias Badut (36), warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus permen di tas selempang milik pelaku.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, kepada Bangkapos.com, Minggu (5/10/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Desa Gadung.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat, ditemukan dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil dengan berat bruto 8,10 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu timbangan digital, satu kotak permen, satu bal plastik bening, dua sekop sedotan, satu kantong plastik hitam, dan tas selempang cokelat.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama satu bulan terakhir dengan menjual sabu kepada sejumlah warga Toboali.

Barang tersebut diperoleh dari rekannya yang kini telah diketahui identitasnya dan sedang diburu polisi.

“Pelaku baru satu bulan menjalankan aktivitas ini dan bukan residivis,” jelas Defriansyah.

Kini, Agus alias Badut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan,” tegas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved