Berita Bangka Selatan
Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, Buruh Toboali Ditangkap Polisi
Seorang buruh harian di Toboali ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang buruh harian di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial Agus alias Badut (36), warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus permen di tas selempang milik pelaku.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, kepada Bangkapos.com, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Desa Gadung.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat, ditemukan dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil dengan berat bruto 8,10 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu timbangan digital, satu kotak permen, satu bal plastik bening, dua sekop sedotan, satu kantong plastik hitam, dan tas selempang cokelat.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama satu bulan terakhir dengan menjual sabu kepada sejumlah warga Toboali.
Barang tersebut diperoleh dari rekannya yang kini telah diketahui identitasnya dan sedang diburu polisi.
“Pelaku baru satu bulan menjalankan aktivitas ini dan bukan residivis,” jelas Defriansyah.
Kini, Agus alias Badut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan,” tegas Defriansyah. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Riza Herdavid Ultimatum Kadin DPMD Basel, Dalam Waktu 3 Bulan Tapal Batas Desa Harus Tuntas |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Dapat Rekomendasi BKN, Sistem ASN Berbasis Kompetensi Segera Diterapkan |
|
|---|
| Berawal dari Chat "Ayang", Pemuda di Bangka Selatan Ditangkap Polisi Setubuhi Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Turnamen Tenis Kapolres Basel Cup 2026 Berakhir, Berikut Daftar Juaranya |
|
|---|
| Riza Herdavid Lakukan Penyegaran, Tiga Pejabat Strategis di Pemkab Bangka Selatan Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251005_Tsk-Narkoba-Polres-Basel.jpg)