Kunjungan Presiden Prabowo

Usai Kasus Korupsi Rp300 Triliun Pemerintah Ambil 5 Smelter Timah Termasuk PT Tinindo Internusa

Lima smelter timah di Bangka Belitung, termasuk PT Tinindo Internusa, resmi diambil alih negara. Pemerintah memperbaiki tata kelola pertimahan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
KUNKER PRESIDEN PRABOWO -- Rombongan petinggi negara mulai mendatangi PT Tinindo Internusa, dikawasan Ketapang Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) 

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi efek kejut agar pelaku usaha berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Kejagung: 5 Smelter Akan Dikelola Daerah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa seluruh smelter hasil sitaan kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sesuai mekanisme pemulihan kerugian negara, kelima smelter itu akan difungsikan dan disalurkan ke daerah. Dengan tata kelola yang benar, industri timah akan kembali menjadi tulang punggung ekonomi Babel,” ujar Anang.

Ia menambahkan, kehadiran Satgas Penegakan Hukum (PKH) di Bangka Belitung bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, termasuk adanya jaminan reklamasi dan pengawasan lingkungan hidup.

“Kita ingin agar ekspor timah ke depan menjadi kegiatan yang legal, transparan, dan memberi manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Detail Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menetapkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas lima smelter mencapai Rp 271 triliun.

Pembagian tanggung jawab kerugian lingkungan tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Refined Bangka Tin (RBT): Rp 38 triliun
  • PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS): Rp 23 triliun
  • PT Stanindo Inti Perkasa (SIP): Rp 24 triliun
  • PT Tinindo Internusa (TIN): Rp 23 triliun
  • CV Venus Inti Perkasa (VIP): Rp 42 triliun

Total tanggungan kelima korporasi mencapai Rp 152 triliun, sementara sisa Rp 119 triliun masih dalam proses penghitungan oleh BPKP untuk menentukan pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Aliran Dana dan Jaringan Korupsi Timah

Dalam sidang dakwaan yang digelar beberapa waktu lalu, jaksa membeberkan rangkaian aliran dana korupsi yang melibatkan sedikitnya 10 pihak, terdiri dari delapan individu dan dua korporasi.

Di antara penerima aliran dana terbesar adalah:

  • Suparta (PT RBT): Rp 4,57 triliun
  • Tamron alias Aon (CV VIP): Rp 3,66 triliun
  • Robert Indarto (PT SBS): Rp 1,92 triliun
  • Suwito Gunawan (PT SIP): Rp 2,20 triliun
  • Hendry Lie (PT TIN): Rp 1,05 triliun
  • Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420 miliar

Sementara dari sisi korporasi, dana hasil korupsi mengalir ke beberapa perusahaan fiktif dan koperasi karyawan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 14 triliun.

Jaksa menegaskan, praktik kolusi antara oknum pejabat, pengusaha, dan jaringan perantara inilah yang menyebabkan tata niaga timah nasional rusak selama hampir satu dekade.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved