Bangka Pos Hari Ini
Alasan Pinjam Buat Pergi ke Toko, Aris Gadaikan Sepeda Lipat Tetangga Seharga Rp 150ribu
Aris Sanjaya ditangkap setelah terbukti menggelapkan sepeda lipat milik tetangganya. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang pria bernama Aris Sanjaya (39), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi.
Aris Sanjaya ditangkap setelah terbukti menggelapkan sepeda lipat milik tetangganya. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan pada Kamis (2/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku dilaporkan melakukan penggelapan satu unit sepeda lipat.
"Iya memang benar kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan penggelapan sepeda lipat," kata Bagas Dyas Maulana, Senin (6/10).
Bagas Dyas Maulana mengakui, kasus penggelapan bermula pada Jumat (26/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kala itu korban bernama Noviko Pratama (31), warga Kelurahan Toboali, sedang berada di rumah kerabatnya bernama Aseng di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Tiba-tiba pelaku datang dan hendak meminjam sepeda lipat milik korban dengan alasan akan pergi ke toko membeli rokok.
Korban yang saling kenal dengan pelaku lantas meminjamkan sepedanya dan pelaku langsung membawa sepeda itu.
Beberapa jam kemudian, sepeda yang dipinjam tersebut ternyata tak kunjung dipulangkan. Karena merasa curiga, korban sempat mencari keberadaan pelaku.
Namun sayangnya hingga kasus tersebut dilaporkan, keberadaan pelaku tak diketahui.
"Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan," ujar Bagas Dyas Maulana.
Usai menerima laporan, lanjut dia, Tim Buser Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan ihwal dugaan penggelapan sepeda lipat milik korban.
Petugas mendapatkan informasi pelaku tengah berada di kediamannya. Tak mau kecolongan, pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan.
Kepada polisi, pelaku mengaku sepeda tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Kodrat, warga Kelurahan Toboali.
Di sana, polisi mendapatkan barang bukti berupa sepeda lipat merek Pacific Fwx 3.0. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda lipat itu digadai pelaku dengan nominal Rp150.000.
Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan uang hasil menggadaikan sepeda lipat sudah habis jauh-jauh hari sebelum pelaku diamankan.
"Motif sementara ini karena kebutuhan ekonomi. Karena sepeda itu digadaikan oleh pelaku kepada seseorang lain dengan harga Rp150 ribu," jelasnya. (u1)
Puluhan Guru Dilatih Cara Mengoperasikan Perangkap Interactive Flat Panel |
![]() |
---|
Kisah Pilu Yani Dilarikan ke IGD Terkena Gas Air Mata Ditembak Polisi ke Pendemo di Kantor PT Timah |
![]() |
---|
Syifa Siswa SLB Pangkalpinang Doakan Prabowo Sehat dan jadi Pemimpin yang Amanah |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Salurkan 25 Ton Beras untuk 2.500 KPM, Berikut Jadwalnya |
![]() |
---|
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Milik Aon Senilai Rp216 M, di Antaranya Timah, Silikon dan Monasit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.