Mitra Penambangan di IUP PT TImah
Koperasi Merah Putih Siap Jadi Mitra PT Timah, Tunggu Lampu Hijau Izin Tambang
keterlibatan koperasi akan membantu masyarakat lokal mendapatkan akses ekonomi yang lebih adil dan transparan, sekaligus menekan...
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim El Hakim mengatakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, koperasi yang ingin mengelola minerba wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas.
Menurutnya persyaratan dan legalitas itu cukup ketat agar pengelolaan tambang tetap sesuai aturan dan memiliki tata kelola yangbaik.
“Semua persyaratan ini penting agar pengelolaan tambang bisa transparan, aman, dan memiliki tata kelola yang baik. Dengan begitu risiko hukum dan lingkungan juga bisa diminimalisir,” ujar Muslim saat ditemui Bangkapos.com di kantornya (9/10).
Selain itu, DKUKM Babel juga terus melakukan koordinasi lintas instansi, baik dengan Dinas ESDM, Dinas PTSP, Kanwil Kemenkumham, maupun dengan PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP utama.
“Koperasi dari luar Bangka Belitung tidak diperbolehkan masuk ataupun mengelola mineral di wilayah Babel, sesuai dengan yang disebutkan oleh Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia,” ujarnya menambahkan.
Muslim juga menjelaskan mengenai struktur keuangan koperasi, di mana penyertaan modal anggota dibatasi maksimal 40 persen dari total aset koperasi.
Ketentuan ini, kata dia, dibuat untuk menjaga prinsip pemerataan manfaat antaranggota koperasi.
“Koperasi berbeda dengan CV. Kalau CV orientasinya keuntungan bagi pemegang saham terbesar, koperasi justru berorientasi pada manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh anggotanya,” jelasnya.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa tantangan terbesar koperasi di sektor pertambangan saat ini adalah permodalan.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang sudah mulai berjalan, modalnya memang masih terbatas. Tapi dengan adanya rencana fasilitas pinjaman dari bank, tentu akan sangat membantu. Kami harap masyarakat benar-benar terbantu dengan skema ini,” kata Muslim.
Ia menilai, dengan skema kemitraan koperasi dan PT Timah, kegiatan pertambangan ilegal diharapkan bisa ditekan, sementara kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui sistem yang lebih transparan dan adil.
“Kalau masyarakat menjual ke koperasi, rantai tengkulak bisa terputus. Harga jual timah menjadi lebih tinggi, dan anggota koperasi juga dapat menikmati sisa hasil usaha (SHU). Semoga ini menjadi langkah akselerasi ekonomi di Bangka Belitung,” pungkas Muslim. (x1)
Dibagi Sesuai Kontribusi
KOPERASI Merah Putih (KMP) Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak hanya sudah menyiapkan kelengkapan administrasi dan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ikut mengelola pertambangan timah. Modal awal juga disiapkan untuk bermitra dengan PT Timah Tbk sebagai pemilih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau semua anggota sepakat dengan tujuan usaha koperasi, bahkan (modal-red) Rp100 juta pun siap,” kata Junaidi, Ketua KMP Padang Mulia saat ditemui Bangka Pos, Jumat (10/10).
Junaidi mengatakan KMP Padang Mulia juga telah menata sistem pendanaannya secara internal. Sumber modal koperasi berasal dari simpanan pokok Rp100.000 (dibayar sekali seumur hidup) dan simpanan wajib Rp25.000 per bulan, yang telah berjalan selama lima bulan.
Kue Badak dan Sindeng Asal Bangka Selatan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Penentu Tiket ke Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
PPP Babel Siap Urunan Lunasi Utang Hotel Wakil Gubernur Hellyana Rp22 Juta |
![]() |
---|
Pembangunan Perumahan di Kota Pangkalpinang Meningkat Signifikan Tapi Sebarannya Belum Merata |
![]() |
---|
Harga Timah Naik Bisa Membuat Ekonomi Masyarakat Lebih Bergairah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.