Mitra Penambangan di IUP PT TImah
Masyarakat Bisa Kerja Sekaligus Dapat Manfaat, Koperasi Merah Putih Siap Jadi Mitra PT Timah
Kalau koperasi yang mengelola, masyarakat bisa ikut langsung dan dapat manfaat. Jadi yang kerja masyarakat, yang menikmati hasilnya juga masyarakat.
Selain itu, koperasi juga telah menyiapkan izin usaha (IOP/IUP/IOB) yang masih berlaku.
“Kami sudah lengkap secara administrasi, tinggal menunggu balasan dari PT Timah. Kalau ada kekurangan, kami siap melengkapi,” ujar perwakilan koperasi.
Hanya Koperasi Lokal
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim El Hakim mengatakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, koperasi yang ingin mengelola minerba wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas.
Menurutnya persyaratan dan legalitas itu cukup ketat agar pengelolaan tambang tetap sesuai aturan dan memiliki tata kelola yangbaik.
“Semua persyaratan ini penting agar pengelolaan tambang bisa transparan, aman, dan memiliki tata kelola yang baik. Dengan begitu risiko hukum dan lingkungan juga bisa diminimalisir,” ujar Muslim saat ditemui Bangkapos.com di kantornya (9/10).
Selain itu, DKUKM Babel juga terus melakukan koordinasi lintas instansi, baik dengan Dinas ESDM, Dinas PTSP, Kanwil Kemenkumham, maupun dengan PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP utama.
“Koperasi dari luar Bangka Belitung tidak diperbolehkan masuk ataupun mengelola mineral di wilayah Babel, sesuai dengan yang disebutkan oleh Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia,” ujarnya menambahkan.
Muslim juga menjelaskan mengenai struktur keuangan koperasi, di mana penyertaan modal anggota dibatasi maksimal 40 persen dari total aset koperasi.
Ketentuan ini, kata dia, dibuat untuk menjaga prinsip pemerataan manfaat antaranggota koperasi.
“Koperasi berbeda dengan CV. Kalau CV orientasinya keuntungan bagi pemegang saham terbesar, koperasi justru berorientasi pada manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh anggotanya,” jelasnya.
Namun demikian, ia tak menampik bahwa tantangan terbesar koperasi di sektor pertambangan saat ini adalah permodalan.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang sudah mulai berjalan, modalnya memang masih terbatas. Tapi dengan adanya rencana fasilitas pinjaman dari bank, tentu akan sangat membantu. Kami harap masyarakat benar-benar terbantu dengan skema ini,” kata Muslim.
Ia menilai, dengan skema kemitraan koperasi dan PT Timah, kegiatan pertambangan ilegal diharapkan bisa ditekan, sementara kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui sistem yang lebih transparan dan adil.
“Kalau masyarakat menjual ke koperasi, rantai tengkulak bisa terputus. Harga jual timah menjadi lebih tinggi, dan anggota koperasi juga dapat menikmati sisa hasil usaha (SHU). Semoga ini menjadi langkah akselerasi ekonomi di Bangka Belitung,” pungkas Muslim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.