Berita Belitung

Proses Hukum Oknum Polisi Berinisial RD Berlanjut, Propam Polres Belitung Pastikan Transparansi

tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun ...

Istimewa/ dok Humas Polres Belitung
Kasi Propam Polres Belitung, Iptu Bely Pinem. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Polres Belitung melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Polri berinisial RD tetap berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial B.

Kasi Propam Polres Belitung, Iptu Bely Pinem, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa RD untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

Propam Polres Belitung menegaskan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa oknum anggota berinisial RD.

"Kami pastikan proses penegakan disiplin dan kod etik berjalan secara objektif dan transparan,” tegas Iptu Bely Pinem, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri,” ujarnya.

Menurutnya, Propam Polres Belitung berkomitmen menjaga marwah dan integritas Polri dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

"Kami berkomitmen menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Proses ini akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya. (posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved