Berita Pangkalpinang

Juru Parkir Liar Makin Menjamur, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Potensi PAD

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak pengusaha menyediakan tempat parkir di lahan usahanya agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
ATUR KENDARAAN -- Seorang juru parkir resmi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang tengah mengatur kendaraan di kawasan pasar Mambo Kota Pangkalpinang, Senin (27/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Juru parkir ilegal semakin menjamur dan tersebar hampir di seluruh pinggiran jalan di Kota Pangkalpinang.

Maraknya juru parkir ilegal di berbabgai titik ini pun diakui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.

"Kami memang tidak mendata jumlah juru parkir ilegal di Kota Pangkalpinang. Tapi kalau dilihat secara kasat mata, jumlahnya banyak sekali," ujar Welly A. Riduan, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).

Menurut Welly, para juru parkir ilegal ini kerap memanfaatkan area di depan pertokoan atau tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

Akibatnya, banyak kendaraan yang parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

"Banyak tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir sendiri. Jadi pengunjung parkir di jalan, akhirnya muncul juru parkir liar yang mengatur. Ini tentu mengganggu kelancaran lalu lintas," jelasnya.

Sementara itu, Dishub Pangkalpinang mencatat saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari pemerintah kota.

Para juru parkir resmi ini tersebar di sejumlah titik strategis dan telah dibekali atribut serta karcis resmi.

Welly menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur parkir di jalan-jalan provinsi yang melintasi wilayah Kota Pangkalpinang. 

"Kalau untuk jalan provinsi, jelas kami tidak melakukan pengaturan parkir di sana," katanya.

Ia menambahkan, maraknya parkir liar di Pangkalpinang tak hanya menjadi persoalan penataan kota, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Untuk itu, Dishub Pangkalpinang mengimbau pemilik tempat usaha agar lebih tertib dalam menata area parkir. 

"Kami berharap para pengusaha menyediakan lahan parkir sendiri agar tidak menimbulkan kemacetan dan tidak memanfaatkan juru parkir ilegal," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved