Berita Belitung

Kades Keciput Belitung Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemalsuan Surat

Kepala Desa Keciput Pratiwi, Kabupaten Belitung Perucha ditahan oleh Satreskrim Polres Belitung, Kamis (13/11/2025)

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
tribunnews
Ilustrasi Ditahan 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kepala Desa Keciput Pratiwi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung Perucha alias Ocha ditahan oleh Satreskrim Polres Belitung, Kamis (13/11/2025).

Perempuan 29 tahun itu ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Polisi kini menitipkan warga Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung tersebut ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan.

"Ya sudah kami lakukan penahanan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansyah Adam seizin Kasat Reskrim Polres Belitung dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, polisi telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

Tersangka telah dititipkan ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Belitung pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved