Berita Belitung
Kades Keciput Belitung Ditahan Atas Dugaan Kasus Pemalsuan Surat
Kepala Desa Keciput Pratiwi, Kabupaten Belitung Perucha ditahan oleh Satreskrim Polres Belitung, Kamis (13/11/2025)
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Kepala Desa Keciput Pratiwi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung Perucha alias Ocha ditahan oleh Satreskrim Polres Belitung, Kamis (13/11/2025).
Perempuan 29 tahun itu ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Polisi kini menitipkan warga Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung tersebut ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan.
"Ya sudah kami lakukan penahanan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansyah Adam seizin Kasat Reskrim Polres Belitung dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, polisi telah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.
Tersangka telah dititipkan ke Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Belitung pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
(Posbelitung.co/Disa Aryandi)
| Adelia Buka Suara Soal Video di Medsos, Kasusnya Dibahas Seorang Pengacara dan Wakil Gubernur Babel |
|
|---|
| Pasangan Suami Istri Raih Juara di MTQH ke-XIV Provinsi Bangka Belitung |
|
|---|
| Bupati Belitung Mutasi Tujuh Kepala OPD |
|
|---|
| Harga Ayam di Pasar Tanjungpandan Turun Drastis, Tapi Harga Bawang Melonjak |
|
|---|
| Pemuda asal Belitung Ade Afrilian Saputra Raih Penghargaan di Ajang MUDA30 Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-ditahan_20150722_175905.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.