Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Hellyana Bakal Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan JPU Pekan Depan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana atas dakwaan
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan kesempatan kepada Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baiklah terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU, apakah saudara akan menanggapi dakwaan tersebut dan silahkan terdakwa berunding dengan penasihat hukum, apakah mau tanggapi atau tidak dakwaan JPU," kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, Senin (17/11/2025).
"Baiklah, izin Yang Mulia," jawab Hellyana.
Setelah mendapatkan kesempatan dari Majelis Hakim, Hellyana langsung menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berunding atas dakwaan JPU.
"Apakah terdakwa atau tim penasihat hukum yang menjawab? tanya Ketua Majelis kepada terdakwa.
"Saya akan menjawab, saya akan mengajukan keberatan Yang Mulia," jawab terdakwa Hellyana.
"Baik karena keberatan, sidang kita tunda sampai pekan depan yaitu hari Selasa (25/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," kata Majelis hakim.
Setelah menjalani persidangan, Hellyana tidak banyak mengeluarkan komentar kepada awak media dan akan menyampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Iya, Insya Allah hari Selasa kita akan eksepsi dan kita tunggu hari Selasa saja ya. Nanti ke pengacara boleh, tidak apa-apa tanya," ungkap Hellyana kepada awak media.
Sementara, penasih hukum terdakwa Hellyana, Budiono juga tidak mau membeberkan secara detail apa tanggapan atas dakwaan JPU dan meminta awak media menyaksikan sidang pekan depan.
"Kita sudah sepakat tadi, akan menyampaikan nota keberatan eksepsi untuk dibacakan hari Selasa depan. Intinya, kita akan membuat nota keberatan melakukan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan ibu Hellyana," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
| JPU Dakwakan Hellyana Terkait Tagihan Hotel Rp22 Juta dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44 |
|
|---|
| Keluar dari Sidang, Hellyana Disambut Ibu-ibu dan Dapat Pelukan Hangat |
|
|---|
| Sidang Molor Beberapa Jam, Hellyana Akhirnya Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Wagub Hellyana Hadiri Sidang Perdana, Tiba Lebih Awal Namun Sidang Belum Dimulai Hingga Siang |
|
|---|
| Jurnalis Dihalangi saat Hendak Ambil Foto Hellyana Masuk ke Ruang Sidang PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251117-SIDANG.jpg)