Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah

Kejari Pangkalpinang Terima Berkas Perkara Dokter Ratna Setia Asih

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima tahap dua berkas perkara tersangka Dokter Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025)

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Kasi Intelijen Kejari
PELIMPAHAN BERKAS -- Kejari Pangkalpinang saat memeriksa berkas perkara, pengecekan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima tahap dua berkas perkara tersangka Dokter Ratna Setia Asih, kasus dugaan sebagaimana diatur dalam pasal 440 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025) malam.

"Iya, menerima pelaksanakan pengecekan barang bukti atas pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidim ke Penuntut Umum Kejati Babel atas tersangka Dokter Ratna Setia Asih," kata Anjasra Karya kepada Bangkapos.com.

Lebih lanjut Anjasra menyebutkan, tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel melalui penasihat hukum tersangka.

"Memang tersangka ini sejak di Polda Babel tidak dilakukan penahanan, nah tadi penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka masih dibutuhkan di pelayanan kesehatan anak dokter spesialis anak di UPT RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," jelasnya.

Pihaknya setelah menerima berkas, akan menyusun dakwaan hingga mengusulkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.

"Langkah selanjutnya kita susun dakwaan, apabila ada perbaikkan kita lakukan perbaikkan. Kalau semuanya sudah selesai dan lengkap, baru kita usulkan untuk dilakukan persidangan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Dokter Ratna Setia Asih dilaporkan oleh keluarga pasien ke Polda Bangka Belitung, atas dugaan malapraktik yang menyebabkan pasien bernama Aldo meninggal dunia saat ditangani di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Dokter Ratna Setia Asih mengenakan pakaian tahanan dengan wajah ditutupi masker menuju kendaraan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved