Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah

Kasus dr. Ratna ke Kejati, Praperadilan Diajukan dan IDI Babel Tegaskan Dukungan

Kasus dugaan malapraktik yang menjerat dr. Ratna Setia Asih memasuki babak baru setelah berkas dan tersangka resmi dilimpahkan ke ...

Ist Humas Polda Babel
Tersangka dr Ratna Setia Asih (baju tahanan) saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (20/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker yang menutupi wajah, dr. Ratna Setia Asih digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan langkah cepat menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, sorot mata dokter spesialis anak itu tampak dingin, meski gurat ketegangan tak bisa disembunyikan.

Kasus dugaan malapraktik yang menyeret dr. Ratna memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Babel resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti ke Kejati Babel. Ia disangkakan Pasal 440 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pasien anak, Aldo Ramdani (10), di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel pada 27 Oktober 2025 lalu.

“P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini (Kamis, 20/11) akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II,” terang Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal kepada Bangkapos.com, Kamis (20/11/2025).

Menurut Iqbal, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejati untuk diproses lebih lanjut hingga penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Ajukan Praperadilan

Di tengah proses pelimpahan perkara, dr. Ratna melalui penasihat hukumnya, Hangga Ofandany SH, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ia menilai perlu dilakukan uji sah tidaknya tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan.

“Sudah kita ajukan (praperadilan), masih menunggu nomor registrasinya. Kemungkinan besok (Jumat) keluar dari pengadilan,” ujar Hangga.

Meski berkas sudah dilimpahkan hingga ke Kejari Pangkalpinang, dr. Ratna tidak ditahan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Hangga mengatakan, proses restorative justice (RJ) sempat diupayakan, namun tidak menemukan kesepakatan dengan keluarga korban.

“Iya, normal juga tahapan waktunya. Memang pendekatannya harus RJ (restorative justice). Makanya agak lama karena RJ, tapi RJ-nya tidak ketemu dan tidak mungkin dipenuhi,” jelasnya.

PELIMPAHAN BERKAS -- Kejari Pangkalpinang saat memeriksa berkas perkara, pengecekan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025)
PELIMPAHAN BERKAS -- Kejari Pangkalpinang saat memeriksa berkas perkara, pengecekan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dengan tersangka dr. Ratna Setia Asih, Kamis (20/11/2025) (Ist Kasi Intelijen Kejari)

Tidak Ditahan Demi Pelayanan Kesehatan

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka dr. Ratna. Ia juga mengakui bahwa penasehat hukum tersangka mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan.

“Memang tersangka ini sejak di Polda tidak dilakukan penahanan. Nah, tadi penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka masih dibutuhkan di pelayanan kesehatan anak sebagai dokter spesialis anak di UPT RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,” ujarnya.

Lanjut Anjasra, Kejari Pangkalpinang setelah menerima berkas akan menyusun dakwaan hingga mengusulkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk dilakukan persidangan.

“Langkah selanjutnya kita susun dakwaan. Apabila ada perbaikan, kita lakukan perbaikan. Kalau semuanya sudah selesai dan lengkap, baru kita usulkan untuk dilakukan persidangan,” ungkapnya.

DUKUNG DOKTER RATNA - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berfoto bersama usai pembacaan pernyataan sikap dukungan terhadap Dokter Ratna Setia Asih. Pernyataan dukungan ini disampaikan bersama di Laterase Café, Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/11/2025).
DUKUNG DOKTER RATNA - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berfoto bersama usai pembacaan pernyataan sikap dukungan terhadap Dokter Ratna Setia Asih. Pernyataan dukungan ini disampaikan bersama di Laterase Café, Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (21/11/2025). (Bangkapos.com/Erlangga)

IDI Beri Dukungan Penuh

Kasus ini turut menyita perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bangka Belitung. Ketua IDI Babel, dr. Arinal Pahlewi, Sp.DVE, menyatakan pihaknya akan mendampingi dr. Ratna, baik secara moral maupun materiil.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved