Bangka Pos Hari Ini

Kejari Pangkalpinang Geledah 3 Lokasi Kasus Hibah KONI 2023–2024, Sita 100 Dokumen

Tim gabungan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menggeledah tiga lokasi pada 25 November 2025 terkait dugaan penyimpangan dan mark ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Kamis (27/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan penyimpangan dan mark up dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023-2024.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, (25/11), mulai pukul 14.00 WIB oleh tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang itu, menyita sebanyak 100 dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI.

Tim penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, selaku Ketua Tim, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fariz Oktan, sejumlah penyidik serta didampingi dua anggota TNI AD.

Penggeledahan dimulai dari rumah pribadi Sekretaris Umum (Sekum) KONI Pangkalpinang, Rirman Ramadhoni, yang berlokasi di Kelurahan Melintang, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggeledahan di rumah Sekum KONI Pangkalpinang kurang yang berlangsung lebih satu jam, berhasil menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di Kantor KONI Pangkalpinang yang berlokasi di Gedung Olahraga Indoor Depati Bahrin, Jalan Muhammad Toyyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

Di Kantor KONI Pangkalpinang, tim gabungan Kejari menyisir ruangan administrasi, lemari arsip, hingga tumpukan map yang tersusun di meja staf. 

Lalu penggeledahan dilanjutkan ke rumah pribadi Ketua KONI Pangkalpinang, Fauzi Trisana, yang berlokasi di perumahan komplek PT Timah Tbk, kawasan Bukit Baru, Pangkalpinang.

Penggeledahan di tiga lokasi tersebut cukup memakan waktu, di mana penggeledahan dimulai pukul 14.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB.

“Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan juga penetapan Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya kepada Bangkapos.com, Selasa (26//1).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah titik lokasi dan menyita dokumen yang berkaitan dengan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang.

“penggeledahan di tiga tempat, pertama di kediaman Sekum KONI, kemudian Kantor KONI dan Ketua KONI Kota Pangkalpinang. Dari tiga tempat penggeledahan tersebut, Alhamdulillah kita berhasil mendapatkan dokumen lebih kurang 100 jenis dokumen,” terangnya.

“Ada nota kosong, nota pom bensin kosong maupun sejumlah dokumen lainnya kita dapatkan dari situ. Terhadap dokumen-dokumen itu tetap kita dalami dan klarifikasi ke pihak-pihak yang kita lakukan penyitaan tadi. Termasuk tas yang digunakan pada waktu Porprov, salah satu hasil pengadaan,” tambahnya.

Lanjut Anjasra, 100 jenis dokumen yang disita tim Kejari Pangkalpinang itu langsung dibawa ke Kejari Pangkalpinang, guna untuk melengkapi berkas dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pangkalpinang tahun 2022-2023.

“Kejari berkomitmen menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini demi memastikan pengelolaan dana hibah daerah berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved