Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Pengedar Narkoba RA dari Sumsel Ditangkap di Mentok, Polisi Amankan 10,17 Gram Sabu

Polisi menangkap RA, nelayan asal Banyuasin, di Mentok usai feri sandar di Pelabuhan Tanjungkalian. Dari saku celananya, tim gabungan ...

Tayang:
Istimewa/ Polres Babar
NARKOBA -- Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha dan Kasat Narkoba, AKP Nikko Panderi (kemeja putih) saat menyamlaikan hasil tangkapan kasus narkoba di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, di Mapolres Babar, Senin (1/12/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial RA (29), warga Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupatem Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), ditangkap tim gabungan kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Bangka Barat ( Babar ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Minggu (30/11/2025).

RA diringkus saat masih berada di atas Kapal Munic 11, tak lama setelah kapal feri yang ditumpanginya dari Tanjung Api‑Api sandar dan baru saja lego jangkar di dermaga. Ia ditangkap polisk atas, dugaan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak kepolisian pun dan petugas pelabuhan mengamankan RA disertai penggeledahan. Polisi mengamankan 1 paket besar diduga sabu seberat 10,17 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Tim Meriam Polsek Mentok. Informasi operasi disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasat Narkoba Aden Sarasi Samosir, yang memimpin langsung giat lapangan.

Kasat Narkoba Nikko Panderi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan intelijen bahwa seorang penumpang membawa barang terlarang di dalam kapal.

"Kita awalnya mendapatkan informasi bahwa salah satu penumpang Kapal Munic 11 membawa narkotika. Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan setelah bertolak dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan menuju Tanjung Kalian," ujar Nikko.

Setelah mendapatkan informasi, pada Sabtu (29/11/2025) tadi malam, tim gabungan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. 

Setelah menunggu, kapal yang ditunggu akhirnya tiba. Dengan cepat, pelaku yang baru turun dari kapal langsung diamankan tim gabungan.

Tim kemudian melakukan pengeledahan di badan dan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam saku depan celana sebelah kanan.

Dia mengatakan, barang bukti lain yang turut disita petugas di antaranya ada 1 plastik klip bening kosong. 

Satu unit ponsel Android merk Infinix berwarna krem dan 1 celana jin panjang warna biru. Sekadar informasi, pelaku dalam kesehariannya berprofesi nelayan.

"Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang, motif dan peran pelaku RA," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Babar untuk proses penyelidikan dan juga penyidikan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan Pasal e 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved