Berita Pangkalpinang

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bukit Baru Ditangkap Tigab Polresta Pangkalpinang

Polresta Pangkalpinang mengamankan komplotan pencuri rumah kosong, Selasa (2/12/2025) kemarin siang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PENCURIAN RUMAH KOSONG -- Ketiga pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti, ketika diamankan anggota di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Pangkalpinang mengamankan komplotan pencuri rumah kosong beserta barang bukti curian, Selasa (2/12/2025) kemarin siang.

Kawanan pencuri tersebut diamankan dan ditangkap tigab, atas laporan dari korban ke Polresta Pangkalpinang terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan para pelaku di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025) dini hari.

Atas kejadian tindak pidana pencurian, korban mengalami kerugian materil Rp105 juta karena para pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara membobol rumah dan mengangkut barang milik korban menggunakan kendaraan roda empat.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tigab dari Satreskrim dan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang, Rabu (3/12/2025) pagi.

"Iya, Alhamdulillah kemarin anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil curian," jelasnya.

Ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan oleh tigab yaitu Danu Rio (44), warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pelaku kedua Doni Fitra (48), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang dan pelaku ketiga Billy Firmansyah (29), warga Kelurahan Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Untuk penangkapan berawal dari tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpunang, mendapatkan informasi sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Mengetahui salah satu pelaku tindak pidana pencurian bernama Billy Firmansyah, berada di daerah Kelurahan Kampung Opas Kota Pangkalpinang," jelasnya.

Kemudian, tim langsung mengamankan pelaku Billy Firmansyah dan pelaku dilakukan interogasi oleh anggota. Pelaku mengakui memang benar telah melakukan aksi pencurian, selanjutnya tigab menuju ke daerah Bukit Baru mengamankan dua pelaku lainnya yaitu Doni Fitra dan Dani Rio.

"Penangkapan terhadap tiga pelaku ini di lokasi berbeda, saat diamankan anggota para pelaku memang mengakui perbuatannya dan anggota melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti hasil curian," beber Kapolresta.

Aksi pencurian rumah korban berawal dari pelaku Danu, mengajak pelaku Doni dan Billy untuk membongkar rumah di daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku Danu telah memantau rumah korban dan dipastikan rumah tersebut dalam keadaan atau kondisi kosong hingga para pelaku berhasil masuk hingga mengambil barang-barang korban

"Setelah memastikan rumah korban aman, ketiga pelaku berangkat menuju rumah korban Minggu 30 November 2025 sekitar pukul 02.15 WIB. Ketiga pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat, yang sebelumnya telah di rental oleh pelaku Doni," terangnya.

Selanjutnya, sesampai di depan rumah korban pelaku Danu langsung merusak gembok pagar menggunakan linggis milik pelaku Doni. Lalu, pelaku Danu merusak pintu rumah korban menggunakan linggis yang sama.

Setelah berhasil merusak pintu gerbang dan pintu rumah korban, ketiga pelaku masuk dan mengambil alat-alat berharga milik korban mulai dari 2  unit Kulkas, 1 unit Dispencer, 1 TV Led, 1 Mesin Cuci, 1 kompor Gas, 1 set meja makan jati, 6 buah kursi jati, 1 set meja makan kaca beserta 4 buah kursi, 1 buah meja tamu, 1 buah meja telpon, 1 buah kursi kerja.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved