Sabtu, 18 April 2026

Berita Bangka Barat

BPJS Kesehatan Bangka Barat Dalami Selisih Data Perusahaan, Minta Semua Karyawan Didata di JKN

BPJS Kesehatan Bangka Barat menemukan selisih data besar terkait jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan karyawan ke JKN. Melalui sosialisasi...

Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Kepala Kantor BPJS Kesehatan, Bangka Barat, Hendri Carmanto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kantor BPJS Kesehatan Bangka Barat menggelar sosialisasi terpadu sebagai tindak lanjut Forum Pengawasan Badan Usaha bersama sejumlah perusahaan di daerah itu. Kegiatan berlangsung di Hotel Yasmin Star Mentok, Kamis (11/12/2025).

Dalam forum tersebut, terungkap adanya selisih data cukup signifikan terkait jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data Dinas Tenaga Kerja menunjukkan sekitar 200 perusahaan terdata.

"Dari data Disnaker dan kami ada beberapa selisih, dari naker ada 200-an terdata perusahan, detail tidak tahu. Sementara kami sekitar 60 perusahaan arti banya geb. Ini kita dalami, untuk perusahan yang sudah terdaftar," kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan, Bangka Barat, Hendri Carmanto, kepada wartawan Bangkapos.com.

Ia menjelaskan, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan dalam Forum Kepatuhan. Tujuannya memastikan setiap badan usaha telah mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.

“Kami ingin memastikan apakah perusahaan sudah terdaftar, apakah karyawannya sudah didaftarkan, dan apakah iuran dibayarkan secara patuh," terangnya.

Menurutnya, perusahaan yang terdaftar dan patuh membayar iuran diapresiasi. Namun bagi yang belum, diimbau untuk melengkapi dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang belum terdaftar atau masih berstatus PBI.

Ia harapkan, melalui pendalaman data dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban kepesertaan sehingga hak pekerja sebagai penerima upah dapat terpenuhi secara optimal.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangka Barat, Aidi, mengatakan, sejauh ini, perusahaan-perusahaan di Bangka Barat dinilai sangat patuh dalam mendaftarkan karyawan.

Baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu. Mereka juga telah mendaftarkan pekerja kontrak maupun non-kontrak sebagai peserta JKN.

"Tetapi masih ditemukan beberapa kendala di lapangan, satu di antaranya, karyawan yang memiliki tunggakan iuran ketika sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri. Tunggakan tersebut baru terdeteksi saat mereka akan dialihkan menjadi peserta melalui badan usaha," kata Aidi.

Untuk kasus seperti ini, sambung Aidi, dari BPJS Kesehatan memberikan pemahaman kepada badan usaha bahwa tunggakan bisa diselesaikan dengan pelunasan atau skema cicilan.

"Kami meminta seluruh badan usaha di Bangka Barat diimbau untuk terus memastikan bahwa semua karyawan telah didaftarkan. Ini sangat penting dilakukan agar dapat mengurangi beban pemerintah dalam pembiayaan dan memastikan hak pekerja sebagai peserta JKN terpenuhi," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved