Sabtu, 25 April 2026

Berita Bangka Barat

APBD Babar Defisit Rp100 Miliar, Pemkab Disarankan Pungut Pajak Tanah Perkebunan Sawit

Untuk menutupi defitis Rp100 miliar pada APBD Babar ini, ada saran bahwa Pemkab Babar mulai memungut pajak tanah perkebunan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Riki Pratama
Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - APBD Kabupaten Bangka Barat saat ini disebut telah mengalami defisit sebesar Rp100 miliar.

Untuk menutupinya, ada saran bahwa Pemkab Babar mulai memungut pajak tanah perkebunan.

Saran ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir,

Kata dia, penurunan pendapatan daerah Kabupaten Bangka Barat, harus diimbangi dengan inovasi dan peningkatakan potensi pendapatan daerah.

Menurutnya, akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah harus segera dicarikan solusinya.

Apalagi, APBD Bangka Barat di 2026 mengalami defisit kurang lebih Rp 100 miliar.

Untuk menyikapi hal ini, kata Politisi PKB tersebut, Pemkab dan DPRD Babar bakal mencari pendapatan dari sektor pajak yang belum tergarap. 
 
"Kita harap pemerintah daerah segera membuat langkah-langkah menyikapi agar keuangan daerah ini normal kembali,"kata  Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir, Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Imbas UU HKPD, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Beltim Terancam, TPP ASN Pemkab Babar Juga

Samsir menambahkan, berdasarkan keterangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), APBD Bangka Barat mengalami defisit kurang lebih Rp 100 miliar.

Maka DPRD Babar, dikatakannya, merasa perlu turun tangan membantu pemerintah daerah memberikan solusi.

Satu di antaranya, solusi yang bisa dilakukan, yakni pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa diambil dari dua sektor. 

"Pertama, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar yang ada di Bangka Barat," katanya.

Samsir menerangkan, PBB P2, dapat dipungut daerah, meskipun Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan ( PBB-P3 ) sudah dipungut pusat. 

"Tapi yang bisa menjadi hak kita yaitu luasan tanahnya. Kalau PBB-P3 ini memang dari pusat, tapi mereka dari sisi pohon sawitnya, nah hak kita dari PBB-P2,"ucapnya.

Kabupaten Bangka Barat, sambung Samsir,  banyak nemiliki perkebunan sawit dan luasnya mungkin ribuan hektar, untuk dapat dimanfaatkan, dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau kita kalikan dengan kewajiban mereka harus bayar misalnya per hektar kan luar biasa, kelihatan ini belum tergarap,"lanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved