Maraknya WNA di Bangka Belitung Disorot DPRD, Dinilai Tak Beri Kontribusi dan Rugikan Daerah

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Eddy Iskandar menyoroti maraknya WNA dinilai tak memberi kontribusi daerah.

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dokumentasi/Imigrasi
Petugas Imigrasi melakukan pengawasan pekerja asing di Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di Perairan Kepulauan Bangka Belitung. 

Ringkasan Berita:
  • Keberadaan WNA di Bangka Belitung menuai sorotan DPRD.
  • Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar menilai WNA tidak memberi kontribusi daerah dan merugikan pembangunan.

 

BANGKAPOS.COM -- Keberadaan warga negara asing (WNA) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan serius.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menilai masuknya tenaga kerja asing tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga terkait dampak bagi pendapatan daerah.

Eddy menyayangkan jika ada WNA yang bekerja tanpa prosedur resmi, terlebih di sektor-sektor strategis seperti aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP) di wilayah perairan.

Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing seharusnya membawa manfaat, baik dari sisi alih keahlian maupun kontribusi ekonomi, namun hal tersebut mustahil terwujud apabila mereka masuk secara ilegal.

“Ketika dia masuk secara ilegal, maka sudah pasti tidak ada kontribusi bagi daerah. Kontribusi itu kan salah satunya berupa retribusi. Setiap tenaga kerja asing yang legal ada kewajiban retribusi yang harus dibayarkan. Kalau ilegal, otomatis tidak ada pemasukan untuk daerah,” ujar Eddy Iskandar, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang remeh karena berkaitan langsung dengan kedaulatan hukum, perlindungan tenaga kerja lokal, serta upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya dalam berita yang terbit di Kompas.com dengan judul Imigrasi Tangkap 220 WNA yang Langgar Izin Tinggal, disebutkan bahwa Ditjen Imigrasi melakukan penangkapan terhadap sejunlah WNA ilegal di beberapa daerah di Indonesia.

Perusahaan Juga Terancam Sanksi

Tak hanya WNA, Eddy menekankan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal juga dapat dikenakan sanksi tegas.

Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Bukan hanya tenaga kerja asingnya yang bermasalah. Perusahaan yang memberi pekerjaan kepada WNA secara ilegal juga bisa dikenakan sanksi. Bisa sanksi administratif, bahkan pidana. Ini yang sangat kita sayangkan,” katanya.

Ia menilai, di tengah upaya pemerintah provinsi mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, keberadaan tenaga kerja asing seharusnya benar-benar selektif.

Hanya tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus, dibutuhkan oleh industri, serta masuk melalui jalur legal yang semestinya diberi ruang.

“Kalau mau mendatangkan tenaga asing, pastikan punya keahlian, legal, dan jelas manfaatnya untuk daerah. Jangan justru merugikan,” tegas Eddy.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Dorong Pengaktifan Satgas Pengawasan Orang Asing

Eddy juga menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bangka Belitung.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved