Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

41.194,5 Kg Pasir Timah Ilegal Resmi Jadi Aset Negara, Disimpan di Rupbasan Pangkalpinang

Ratusan karung pasir timah rampasan negara dipindahkan dari Pos TNI AL Pangkal Balam ke Rupbasan Pangkalpinang berdasarkan ...

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa/ Kasi Intel Kejari Pangkalpinang
PEMINDAHAN -- Ratusan karung pasir timah, ketika dipindahkan dari Pos TNI AL Pangkalbalam ke RUPBASAN Pangkalpinang, Rabu (28/1/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan karung pasir bijih timah rampasan negara dipindahkan dari Pos TNI Angkatan Laut (AL) Pangkalbalam ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang, Rabu (28/1/2026) pagi.

Karung-karung berwarna putih kusam tersebut sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung sejak tahun 2025 lalu. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan ketat aparat TNI AL serta disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Sejumlah petugas terlihat mengangkut satu per satu karung berisi pasir timah dari dalam ruangan Pos TNI AL Pangkal Balam ke atas truk yang terparkir di depan lokasi. Proses pemindahan memakan waktu cukup lama mengingat jumlah karung yang dipindahkan mencapai ratusan.

Pemindahan barang rampasan negara ini dilakukan berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/Pid.PHK/2025/PN Pgp tertanggal 31 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan satu unit kapal motor Indah GT 34 beserta muatannya berupa 914 kampil pasir bijih timah dengan total berat 41.194,5 kilogram sebagai aset negara.

Ketiga menetapkan unit kapal motot Indah GT.34 dan muatannya berupa 914 kampil dengan berat 41.194,5 pasir bijih timah dirampas untuk negara, keempat memerintah panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan pada laman website Negeri Pangkalpinang

Kelima memerintahkan panitera Negeri Pangkalpinang untuk menyampaikan salinan putusan kepada Jaksa Kejari Pangkalpinang dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini diucapkan guna kepentingan elsekusi, keenam membebankan biaya kepada negara sejumlah nihil.

PEMINDAHAN -- Ratusan karung pasir timah, ketika dipindahkan dari Pos TNI AL Pangkal Balam ke RUPBASAN Pangkalpinang, Rabu (28/1/2026).
PEMINDAHAN -- Ratusan karung pasir timah, ketika dipindahkan dari Pos TNI AL Pangkal Balam ke RUPBASAN Pangkalpinang, Rabu (28/1/2026). (Istimewa/ Kasi Intel Kejari Pangkalpinang)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com, membenarkan adanya pemindahan pasir timah dari Pos TNI AL Pangkal Balam ke RUPBASAN Pangkalpinang, Jumat (30/1/2026).

"Iya benar, sebelum dilakukan pemindahan dan penimbangan barang rampasan Negara. Senin (26/1/2026) telah dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel barang rampasan negara, berupa kadar SN (Stannum) dari pasir timah dipindahkan dari Pos TNI AL Pangkal Balam ke RUPBASAN Pangkalpinang," kata Anjasra kepada Bangkapos.com.

"Untuk proses pemindahan berjalan dengan lancar, saat ini barang rampasan milik negara telah berada di RUPBASAN Pangkalpinang," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung berhasil mengamankan KM Indah Jaya GT 34 yang mengangkut pasir timah ilegal, diduga hendak diselundupkan ke Malaysia melalui alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam, Minggu (1/6/2025). 

Disclaimer: berita ini sudah direvisi karena ada kekeliruan pada judul berita yang semula tertulis 41.195,5 Kg Pasir Timah Ilegal Resmi Jadi Aset Negara, Disimpan di Rupbasan Pangkalpinang, menjadi 41.194,5 Kg Pasir Timah Ilegal Resmi Jadi Aset Negara, Disimpan di Rupbasan Pangkalpinang.

Mohon maaf kepada pembaca.

Terima kasih

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved