Selasa, 21 April 2026

PBPU BPJS Ditanggung Pemda

Warga Bangka Belitung Tiba-tiba Terdaftar BPJS Kesehatan

Sejumlah warga terkejut karena memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, ternyata masuk PBPU dibayar pemda.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
BPJS - Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Kamis (21/4/2022). Sejumlah warga Bangka Belitung terkejut karena memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, ternyata masuk skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah warga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dibuat terkejut karena memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, meski mengaku tidak pernah mendaftar maupun membayar iuran.

Belakangan diketahui, kepesertaan mereka dibayarkan pemerintah daerah melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau PBPU Pemda.

Sinta (23), warga Desa Gudang, Kabupaten Bangka Selatan, mengatakan baru mengetahui statusnya setelah memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.

“Awalnya iseng ingin cek karena ramai soal PBI yang dinonaktifkan. Saya kaget ternyata sudah terdaftar, padahal selama ini berobat selalu bayar sendiri,” ujarnya kepada Bangka Pos, Kamis (12/2/2026).

Sinta mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun kartu BPJS.

Baca juga: Mikayla Bocah 8 Tahun Asal Jeriji Bergantung Hidup pada Alat Pacu Jantung

Ia menduga kepesertaan itu mungkin bermula saat ayahnya masih bekerja di perusahaan sawit beberapa tahun lalu, atau didaftarkan melalui data pemerintah desa. 

Meski terkejut, Sinta bersyukur jika iurannya ditanggung pemerintah karena sangat membantu kondisi ekonomi keluarganya.

Ia berharap pemerintah lebih proaktif memberikan informasi agar masyarakat dapat memanfaatkan hak jaminan kesehatan.

Kasus serupa dialami Ahmad, buruh bangunan warga Parit Lalang, Pangkalpinang.

Ia baru menyadari iuran BPJS keluarganya ditanggung pemerintah saat hendak membayar iuran rutin pada 2021.

Sebelumnya, Ahmad merupakan peserta mandiri kelas 3 sejak 2019, membayar iuran untuk dirinya, istri, dan dua anaknya sebesar Rp160 ribu per bulan.

“Waktu mau bayar, petugas bilang sudah dibayar pemerintah. Saya bingung. Setelah mencari penjelasan ke Dinas Sosial, ternyata kepesertaannya dialihkan ke PBPU Pemda karena masuk kategori masyarakat berpenghasilan tidak tetap,” jelas Ahmad.

Ia menyebut, sebagai buruh harian dengan penghasilan Rp100–120 ribu per hari, kebijakan ini sangat meringankan beban ekonomi keluarga.

“Kalau tidak kerja, tidak ada penghasilan. Jadi bantuan ini sangat membantu,” ujarnya.

Beda PBPU dan PBI

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved