Selasa, 9 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pemprov Bangka Belitung Terapkan Aturan Pakaian Dinas Harian

Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai aturan

Tayang:
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sesuai aturan, Rabu (18/2/2026).

Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025, baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Regulasi ini memang telah terbit sejak 2025, pelaksanaannya baru diefektifkan secara menyeluruh mulai tahun 2026," ujar Darlan.

Berdasarkan aturan terbaru, rincian penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yakni Senin Kuning Khaki (lengkap dengan atribut), Rabu Kemeja Putih, Kamis Batik (Merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2004), Jumat Pakaian Melayu Daerah (Model Teluk Belango, kain cual, dilengkapi stanjak dan sarung setengah bagi laki-laki) sementara setiap 17 dan Hari Besar menggunakan Batik Korpri.

"Penyesuaian ini mencakup jadwal penggunaan seragam, atribut kelengkapan hingga kewajiban penggunaan pakaian adat," ucapnya.

Darlan mengungkapkan kedisiplinan bukan hanya soal warna baju, tetapi juga kelengkapan atribut. 

Selain itu untuk ASN tanda pangkat jabatan dan penggunaan topi muts, saat upacara non-tanggal 17 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Untuk tutorial kelengkapan pakaian dinas, sudah kami demonstrasikan dan sosialisasikan. Ini adalah arahan langsung dari Pak Gubernur, setelah berkoordinasi dengan Mendagri," bebernya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah termasuk Satpol PP.

"Pengawasan tentunya dari OPD masing-masing terlebih dahulu, jadi mulai dari kehadiran hingga kelengkapan atribut akan ada pengawasannya. Untuk sanksi diberikan ranah ke OPD masing-masing, kalau berulang sanksi administratif akan ditingkatkan sesuai aturan disiplin pegawai," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved