Senin, 13 April 2026

Berita Bangka Barat

Dikpora Babar Kurangi Jam Pelajaran Siswa Selama Ramadan, DIkurangi 10 Menit

Bangka Barat kurangi jam pelajaran siswa selama Ramadan, setiap jam belajar dipersingkat 10 menit agar tetap seimbang dengan ibadah...

Bangkapos.com/Riki Pratama/Riki Pratama
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Bangka Barat, Henky Wibawa. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) menetapkan pengurangan jam pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, PAUD, SD, hingga SMP selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditujukan agar kegiatan belajar menyesuaikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikpora Bangka Barat, Henky Wibawa mengatakan, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan mengalami penyesuaian selama Ramadan.

"Tanggal 23 Februari sampai dengan 13 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan dengan pengurangan 10 menit setiap jam pembelajaran,"kata Henky kepada Bangkapos.com, Kamis (19/2/2026).

Kebijakan itu, kata Henky, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 5 tahun 2026, nomor 2 tahun 2026, nomor 400.1/857/SJ.

Tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi dan surat edaran Bupati Bangka Barat tentang hari libur Nasional dan cuti bersama 2026.

"Tanggal 18 sampai 20 Februari kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan," lanjutnya.

Henky menambahkan, kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan. Terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

"Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga. Tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua, yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet," harapnya.

Menurutnya, dengan pengurangan jam pelajaran, sebanyak 10 menit, di satuan pendidikan. Peserta didik tetap dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat, terutama dalam meningkatkan keimanan.

"Terutama untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian ke Islaman, serta kegiatan lain yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. 

Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Selanjutnya, pada 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan," ujarnya.

Di akhir, dijelaskan Henky, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dijadwalkan kembali berlangsung normal mulai 30 Maret 2026, termasuk di wilayah Kabupaten Bangka Barat

Ia berharap penyesuaian ini dapat memberikan keseimbangan antara kegiatan pendidikan dan pembinaan karakter peserta didik selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved