Rabu, 13 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Rampas Tas dan iPhone Mantan Pacar, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Andriyadi alias Relos (33) ditangkap Polresta Pangkalpinang setelah merampas tas dan iPhone 13 milik mantan pacarnya di Bukit Besar.

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PENCURI DIAMANKAN -- Andriyadi alias Relos (33), warga Kecamatan Pangkalbalam diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (20/2/2026) karena mencuri. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria di Pangkalpinang diamankan polisi usai merampas tas dan iPhone 13 milik mantan pacarnya di Kelurahan Bukit Besar.
  • Meski sempat mengembalikan barang, korban tetap melapor dan pelaku akhirnya ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

 

BANGKAPOS.COM--Seorang pria berinisial Andriyadi alias Relos (33), warga Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi setelah diduga merampas tas dan telepon genggam milik mantan pacarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bertemu dengan korban, Nadi (21), warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, di salah satu tempat hiburan malam di Pangkalpinang.

Dalam pertemuan itu, pelaku sempat mengajak korban untuk pergi bersamanya, namun ajakan tersebut ditolak.

Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil tas dan iPhone 13 milik korban yang berada di atas meja.

Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara keduanya, namun pelaku berhasil membawa kabur barang tersebut menggunakan mobil.

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku diduga merasa khawatir akan dilaporkan ke polisi.

Ia kemudian meminta seorang temannya untuk mengembalikan tas dan ponsel milik korban ke tempat tinggal korban.

Meski barang telah dikembalikan, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (20/2/2026).

Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan korban. Pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Max Mariners, Sabtu (21/2/2026).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved