Senin, 8 Juni 2026

Berita Bangka Belitung

Diduga Muncikari Prostitusi Online, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polda Babel

Seorang pemuda 21 tahun di Pangkalpinang diamankan Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga menjadi ...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda berinisial IA (21), warga Kota Pangkalpinang, diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (21/2/2026) malam.

Saat diamankan, IA mengenakan baju tahanan bernomor 05 bertuliskan Dit. Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Remaja berambut pirang tersebut tampak tertunduk dan tidak banyak bicara ketika digiring petugas.

IA diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online. Ia diamankan di lobi salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online," ujar Agus, Senin (23/2/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan nomor WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan.

Ketika diamankan, anggota Ditreskrimum Polda Babel mengamankan dua korban dan barang bukti lain seperti uang hingga handphone yang digunakan untuk transaksi pelaku.

"Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA (Whatshap)  itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang," terangnya.

Bahkan kata Kombes Pol Agus, saat dilakukan penyelidikan petugas menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas jasa layanan kencan online yang dilakukan pelaku.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif Rp3 juta rupiah termasuk biaya hotel," ujarnya.

Untuk pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolda Babel setelah diamankan oleh petugas di salah satu tempat penginapan. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved