Minggu, 7 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Lima ASN BWS PUPR Babel Mengaku Terima Uang Fee Proyek dan Merugikan Negara

Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku menerima sejumlah uang dari fee proyek

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Kelima terdakwa saat berada di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah menjalani sidang agenda pemeriksaan, Rabu (25/2/2026) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengaku menerima sejumlah uang dari fee proyek tahun 2023-2024.

Pengakuan tersebut dinyatakan kelimanya dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) siang.

Kelimanya adalah Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung dan Susanti.

Mereka tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000.

Pemeriksaan dimulai dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, Rudy Susilo yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2025.

"Kalau secara presentasenya saya tidak tahu, saya memang menerima fee baik itu dari PPK maupun bendahara saya terima secara tunai," kata Rudy Susilo.

Penyerahan uang itu selalu dilakukan di kantor, namun dia tidak mengetahui berapa jumlah fee yang diterima oleh PPK.

"Di kantor, untuk PPK berapa nerima fee saya tidak tahu dan saya tidak tanya. Kalau kasih fee-nya ke siapa saja, tapi PPK bilang ada kasih ke koordinator Beni Saputra. Yang lain-lain, saya tidak tahu," bebernya.

SIDANG -- Kelima terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026)
SIDANG -- Kelima terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Lebih lanjut ia menyebut setelah adanya perkara ini, ia bersama keempat orang yang ingin mengembalikan uang fee proyek dan telah dititipkan kepada penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Kami ingin mengembalikan uang tersebut yaitu saya, pak Onang dan pak Setiadi. Kemungkinan, saya akan kembalikan Rp950 juta," ungkap Rudy.

Terakhir dalam pemeriksaannya, Rudy Susilo mengaku bersalah atas perbuatannya yang telah merugikan negara.

"Kami mengakui kesalahan kami, atas perbuatan kami yang merugikan negara," ujarnya.

Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS Babel, Kalbadri selaku pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 sampai 12 Juni 2023.

Ia mengaku tidak mengetahui pemotongan fee dari proyek, tapi menerima fee dari proyek sebesar Rp250 juta dan uangnya akan dikembalikan.

"Iya Rp250 juta, saya tidak tahu (pemotongan fee) tapi menerima uang fee dan tidak ada menerima fee lain," ucao Kalbadri.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved