Skandal Tata Kelola Timah di Basel
Kasus Timah Rp4,16 T, Penyidik Kejari Basel Bidik Aset Perusahaan Mitra
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mulai mengamankan aset sembilan perusahaan terkait korupsi IUP PT Timah Tbk senilai Rp4,16 triliun. ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mulai mendata dan mengamankan aset sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022.
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun. Sejauh ini, terdapat sembilan perusahaan mitra yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ( Kejari Basel ), Herri Hendra menegaskan, tim penyidik telah bergerak melakukan pendataan aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sudah terdapat sembilan perusahaan mitra PT Timah yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tata kelola penambangan bijih timah selama tujuh tahun.
Masing-masing CV Teman Jaya, CV SR Bintang Babel dan PT Indometal Asia. Kemudian, PT. Usaha Mandiri Bangun Persada, CV Bintang Terang dan LT Bangun Basel. Terakhir, CV Candra Jaya, Usman Jaya Makmur dan CV Diratama.
“Tim penyidik sudah melakukan pendataan dan segera untuk melakukan penyitaan,” kata Herri Hendra kepada Bangkapos.com, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pengamanan aset menjadi langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Terutama untuk menjamin proses pembuktian serta potensi pemulihan kerugian negara apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ihwal keberlangsungan operasional perusahaan setelah direkturnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa hal tersebut akan dikembalikan pada mekanisme internal perseroan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hukum perusahaan terdapat pengaturan tersendiri mengenai tata kelola perseroan. Apabila pimpinan perusahaan berhalangan menjalankan tugas. Sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing perusahaan.
“Kalau perseroan apabila direkturnya berhalangan, kita kembalikan kepada mekanisme perusahaan, bagaimana AD/ART mereka,” jelas Herri.
Baca juga: 11 Tersangka Ditetapkan, Kejari Basel Buka Peluang Nama Baru di Kasus Timah Rp4,16 T
Hingga saat ini penyidik belum mengambil tindakan hukum terhadap badan hukum atau korporasi secara langsung. Penanganan perkara masih difokuskan pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan tindakan secara korporasi tetap dilakukan sesuai perkembangan penyidikan.
Selain pengamanan aset, penyidik juga terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh. Khususnya terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola penambangan bijih timah melalui skema kemitraan jasa pertambangan.
“Secara intens kami tetap melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dibutuhkan guna mengungkap terang benderang perkara ini,” tegasnya.
Kejari Bangka Selatan juga membuka ruang partisipasi publik. Dengan meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aset atau fakta yang relevan dengan perkara tersebut. Informasi tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami juga membutuhkan informasi dari rekan-rekan apabila ditemukan informasi agar disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus berkembang. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan dan menahan 11 orang tersangka dalam perkara dengan kerugian mencapai Rp4,16 triliun. Penyidik kini membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Herri Hendra menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih berjalan dan tidak berhenti pada satu pihak saja. Saat ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan sembilan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.
| Nasib dan Sosok Doni Indra Direktur CV Diratama Tersangke ke-11 Kasus Timah Rp4,16 Triliun |
|
|---|
| Daftar 9 Mitra Usaha Terseret Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun, Terbaru Punya Mantan Cawabup Basel |
|
|---|
| Wajah Bermasker, Mantan Cawabup Basel Tiba di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang |
|
|---|
| 11 Tersangka Ditetapkan, Kejari Basel Buka Peluang Nama Baru di Kasus Timah Rp4,16 T |
|
|---|
| Direktur CV Diratama Ditahan Kejari Basel karena Keterangan Tak Sesuai Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260226-DIGIRING-PENYIDIK-Doni-Indra-selaku-Direktur-CV-Diratama-saat-12.jpg)