Berita Sungailiat
Sugesti, Komisioner Bawaslu Bangka Divonis Bebas dari Perkara Persangkaan Palsu
Majelis Hakim PN Sungailiat membebaskan Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti, dari dakwaan persangkaan palsu. Setelah sempat dituntut satu ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, akhirnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Sugesti yang mengenakan pakaian berlogo Bawaslu duduk di kursi terdakwa sambil menyimak pembacaan putusan. Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memulihkan seluruh hak dan martabat Sugesti serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Mendengar pembacaan putusan tersebut, Sugesti dan penasihat hukumnya mengaku menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil respon pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya,Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti dituntut satu tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Sugestidilaksanakan pada Selasa (20/1/2025) siang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Didampingi oleh penasihat hukumnya, Sugesti hanya terdiam dikursi terdakwa. Sidang pembacaan tuntutan tersebut pun berlangsung singkat.
“Menyatakan terdakwa Sugesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Marani Cahyanti, Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” lanjutnya.
Sementara itu, mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Sugesti, Garin Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembelaan secara tertulis.
“Mengenai dakwaan jaksa penuntut umum, kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,” ungkap Garin.
Sekedar informasi, dilansir dari sipp.pn-sungailiat.go.id, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu.
Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili “dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Kapolres Bangka Awasi Langsung Seleksi Casis Polri 2026, Tekankan Prinsip BETAH |
|
|---|
| Masih Aset PT Timah Tbk, Bangunan Panti Gembira Sungailiat Berstatus ODCB dan Butuh Revitalisasi |
|
|---|
| DPRD Bangka Sahkan Perda Perubahan Struktur Perangkat Daerah |
|
|---|
| Seleksi Paskibraka Bangka 2026 Dimulai, 137 Peserta Lolos Administrasi |
|
|---|
| Ribuan Siswa SMP di Kabupaten Bangka Ikuti TKA 2026, Dindikpora Pastikan Pelaksanaan Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260304-DIVONIS-BEBAS-Sugesti-Komisioner-Bawaslu-Bangka-saat-duduk-1.jpg)