Sabtu, 25 April 2026

Berita Sungailiat

JPU Pertimbangkan Banding Usai Sugesti Divonis Bebas, Tunggu Arahan Pimpinan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, divonis bebas dalam kasus dugaan persangkaan palsu oleh PN Sungailiat. Meski majelis ..

(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)/Arya Bima Mahendra
PERSANGKAAN PALSU -- Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara persangkaan palsu yang menjerat Sugesti, Komisioner Bawalu Bangka saat diwawancarai awak media usai sidang putusan, Rabu (4/3/2026) di PN Sungailiat. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan langkah banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat memvonis bebas Sugesti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, dalam perkara dugaan persangkaan palsu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain membebaskan Sugesti, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta martabat terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, JPU menuntut Sugesti dengan pidana penjara selama satu tahun. Atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan tersebut, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita lihat nanti petunjuk pimpinan bagaimana. Apakah nanti kita banding. Nanti kita konfirmasi dengan pimpinan dulu,” kata Efendi, selaku JPU usai persidangan.

Baca juga: Sugesti Lega Bisa Tersenyum Lebar usai Vonis Bebas oleh Hakim PN Sungailiat dari Persangkaan Palsu

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Sugesti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka duduk dikursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (4/3/2026).

Mengenakn pakaian dengan logo Bawaslu dan tulisan Bawaslu Kabupaten Bangka di lengan kirinya, Sugesti duduk menyimak mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan atas kasus persangkaan palsu yang menjeratnya, Sugesti dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim.

Kemudian, memulihkan seluruh hak-hak terdakwa dan memulihkan hak serta marbatanya. Lalu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Mendengar pembacaan putusan tersebut, Sugesti dan penasihat hukumnya mengaku menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil respon pikir-pikir atas putusan tersebut. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved