Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

PPPK di Bangka Selatan Terima THR 2026, Besaran Dihitung Proporsional

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Namun, besarannya ...

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Bangka Selatan, Rianto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Rianto mengatakan besaran THR bagi PPPK akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai. Mekanisme tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“PPPK, baik itu penuh maupun paruh waktu akan tetap mendapatkan THR. Tetapi sifatnya proporsional,” kata Rianto kepada Bangkapos.com, Kamis (12/3/2026).

Rianto menjelaskan, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tidak menerima THR penuh seperti aparatur yang telah bekerja selama setahun atau lebih. Perhitungan tunjangan akan disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani. Misalnya untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional. 

Artinya, dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN di Kabupaten Bangka Selatan Mulai Dicairkan Hari Ini

Selain itu, pelaksanaan pembayaran juga berpedoman pada Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026. Pemberian THR bagi PPPK tetap memperhitungkan komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai tersebut. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap PPPK dapat berbeda-beda tergantung masa kerja dan penghasilan yang diterima setiap bulan.

“Skema ini bertujuan agar pemberian THR tetap adil dan sesuai dengan masa pengabdian pegawai selama tahun berjalan,” jelas Rianto.

Dalam pelaksanaannya sambung dia, pemerintah daerah juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran untuk memprioritaskan proses administrasi pembayaran THR tahun 2026. Sementara itu, penyampaian berkas pembayaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) mulai dilakukan sejak 12 Maret 2026. Seluruh dokumen diproses menggunakan sistem penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring sebagaimana mekanisme yang telah diterapkan pemerintah daerah.

Setelah SP2D disahkan, dokumen pelimpahan akan diteruskan kepada Bank Sumsel Babel selaku bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk diproses. Melalui sistem Payment Process Request (PPR) hingga validasi pemindahbukuan dana. Rianto berharap proses administrasi yang berjalan sesuai prosedur tersebut dapat mempercepat pencairan THR bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, termasuk PPPK.

“Dengan pengaturan ini diharapkan pembayaran THR dapat berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang berhak menerimanya,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved