Selasa, 19 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Dinkes Bangka Selatan Tegaskan Menu Kering MBG Harus Ada Sertifikat PIRT

Setiap menu MBG diwajibkan memiliki sertifikat izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti penyedia paket menu kering program makan bergizi gratis (MBG) agar tidak sembarangan dalam menyiapkan makanan kering bagi masyarakat.

Setiap produk pangan yang disajikan diwajibkan memiliki sertifikat izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Ervina, mengatakan pentingnya keamanan pangan dalam penyediaan menu kering yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Setiap makanan yang disajikan oleh penyedia diharapkan telah memenuhi standar keamanan pangan, termasuk memiliki label PIRT.

Ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran terkait paket Ramadan yang mengharuskan makanan yang disajikan memenuhi standar keamanan pangan.

“Keamanan pangan harus menjadi perhatian kita semua. Makanan yang disajikan harus memenuhi standar keamanan pangan, yang paling penting memiliki label PIRT,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (13/3/2026).

Ervina menjelaskan, penyedia makanan wajib memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar tersebut. Apabila belum, penyedia diminta segera mengurus izin agar produk yang disalurkan aman dikonsumsi masyarakat.

Keberadaan sertifikat PIRT penting untuk menjamin keamanan pangan sekaligus memberikan legalitas pada produk makanan rumahan yang beredar di masyarakat.

PIRT merupakan sertifikat izin edar yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh usaha skala rumah tangga. 

Sertifikat ini berlaku selama lima tahun untuk produk dengan risiko rendah hingga menengah dan harus dicantumkan pada label produk. 

Sertifikat tersebut juga berfungsi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah (UMKM) maupun industri rumah tangga.

Produk yang umumnya memerlukan PIRT antara lain kue kering, roti, keripik, sambal, bubuk kopi, serta berbagai jenis makanan kering lainnya.

“Wajib ditanyakan kepada penyedia apakah produk yang digunakan sudah memiliki label PIRT atau belum. Kalau belum, perintahkan mereka untuk segera mengurusnya,” ujar Ervina.

Selain soal keamanan pangan lanjut dia, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap menu yang disajikan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ervina menyebutkan pihaknya bersama tim secara rutin meminta daftar menu dari setiap SPPG untuk dikirimkan ke tingkat kabupaten guna dilakukan evaluasi.

Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa paket menu Ramadan yang tidak memenuhi standar Angka Kecukupan Energi (AKE) yang telah ditetapkan.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu terdapat menu yang menyajikan ubi jalar ungu dikombinasikan dengan keju dan susu kental manis, kemudian dilengkapi susu UHT serta kurma. 

Paket tersebut dinilai melebihi standar energi yang seharusnya. Untuk porsi besar mencapai 636 AKE, sedangkan porsi kecil mencapai 396 AKE. Kondisi ini justru melebihi kebutuhan yang ditetapkan.

Ervina juga mengingatkan bahwa menu Ramadan tidak harus selalu berupa roti. Menurutnya, dari sisi berat dan kandungan gizi, roti tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan energi yang ditentukan.

“Roti kalau ditimbang beratnya hanya sekitar 25 sampai 35 gram. Secara otomatis tidak bisa memenuhi AKE,” sebutnya.

Selain komposisi menu, proses pemorsian makanan juga harus diperhatikan secara serius oleh tim relawan dan pengelola SPPG.

Hal ini penting karena program tersebut menyangkut kebutuhan banyak orang dan dapat menimbulkan keluhan jika kualitasnya tidak sesuai.

Jika satu komponen tidak terpenuhi, pengelola SPPG yang akan dikomplain oleh masyarakat. Bahkan bisa diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Ia juga mengingatkan agar menu makanan tidak monoton, seperti pemberian kacang goreng secara berulang kepada penerima manfaat.

Jika bahan baku tertentu tidak tersedia, penyedia disarankan menggantinya dengan bahan lain yang memiliki nilai gizi serupa.

“Ahli gizi sudah menyusun menu. Akuntan dan kepala SPPG juga harus membantu memastikan bahan baku tersedia. Kalau tidak ada, bisa diganti dengan jenis kacang lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ervina juga menekankan pentingnya memperhatikan kebersihan, termasuk penggunaan air dalam proses pencucian wadah makanan atau ompreng.

Kebersihan peralatan makan dinilai berpengaruh langsung terhadap kesehatan penerima manfaat. 
Penggunaan air harus diperhatikan karena berpengaruh terhadap kebersihan ompreng. 

“Jangan sampai terjadi kejadian luar biasa (KLB) akibat alat makan yang tidak higienis,” kata Ervina

Sarankan Ahli Gizi Urus SIP 

Ervina mengingatkan pentingnya legalitas profesi bagi tenaga gizi yang terlibat dalam penyusunan menu pada setiap SPPG.

Para ahli gizi diminta segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya.

Keberadaan SIP menjadi hal penting bagi tenaga gizi, terutama dalam pelaksanaan program penyediaan makanan bagi masyarakat.

Menurutnya, izin praktik tersebut tidak hanya menjadi bukti legalitas profesi. Akan tetapi juga memberikan kepastian apabila suatu saat terjadi kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan program.

“Ahli gizi penting untuk mengurus surat izin praktik. Setidaknya jika suatu saat terjadi kendala, mereka sudah memiliki SIP sebagai bentuk legalitas profesi,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan ahli gizi dalam penyusunan menu memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, aspek legalitas profesi juga perlu diperhatikan. 

Selain menyusun menu, ahli gizi juga berperan dalam memastikan komposisi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat sesuai dengan kebutuhan energi harian.

Hal ini termasuk memperhatikan keseimbangan bahan makanan, porsi yang tepat, serta ketersediaan bahan baku yang digunakan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved