DPRD Dipanggil Kejari Pangkalpinang
LHKPN Riska Amelia Anggota DPRD Pangkalpinang Punya Utang Rp 1,1 Miliar
Berdasarkan data LHKPN KPK, Riska Amelia tercatat memiliki harta kekayaan kotor Rp2.254.400.000, belum dipotong utang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 jadi sorotan media beberapa hari ini.
Mereka dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2024 dan 2025.
Satu di antara anggota dewan tersebut adalah Riska Amelia.
Riska Amelia datang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang pada Selasa (10/3/2026).
Kedatangan anggota DPRD dari Partai Nasdem ini ke Kejari bersamaan dengan anggota DPRD lainnya yaitu Siti Aisyah dari Partai Demokrat.
Baca juga: Riska Amelia Anggota DPRD Pangkalpinang Penuhi Panggilan Kejari
Mereka hadir sejak pagi hingga sore hari untuk dimintai keterangan.
Selain Riska Amelia dan Siti Aisyah, Kejari Pangkalpinang juga memanggil Dwi Pramono dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang baru bisa memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Kejari Pangkalpinang bukan hanya memanggil tiga orang itu saja, tapi seluruh anggota DPRD Pangkalpinang akan diminta keterangan.
Baca juga: Anggaran Kegiatan DPRD Pangkalpinang Rp 38 Miliar, Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas
Bangkapos.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada tiga anggota DPRD tersebut, akan tetapi belum ada yang memberikan respon atau tanggapan terkait pemanggilan dari Kejari Pangkalpinang.
Harta Kekayaan Riska Amelia
Riska Amelia adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029.
Politikus Partai Nasdem ini terpilih menjadi wakil rakyat di Kota Pangkalpinang pada Pilkada serentak 2024.
Sebagai penyelenggara negara, Riska Amelia diwajibkan melaporkan harta kekayannnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 8 April 2025 untuk periodik tahun 2024, Riska Amelia tercatat memiliki harta kekayaan kotor Rp2.254.400.000, belum dipotong utang.
Riska memiliki utang cukup besar Rp 1.153.512.500 sehingga kekayaan bersihnya tersisa Rp 1.100.887.500.
| Dipanggil Kejari Pangkalpinang, Pimpinan DPRD Pangkalpinang Sebut Hanya Klarifikasi Anggaran |
|
|---|
| Penuhi Panggilan Kejari, Bangun Jaya Klarifikasi Selama Satu Jam |
|
|---|
| Bangun Jaya Keluar dari Kejari Pangkalpinang, Belum Beri Komentar Usai Klarifikasi |
|
|---|
| Kompak Tiga Pimpinan DPRD Pangkalpinang Penuhi Panggilan Kejari |
|
|---|
| 27 Anggota DPRD Pangkalpinang Klarifikasi ke Kejari Terkait Anggaran 2024–2025, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260314-ilustrasi-harta-kekayaan.jpg)