Berita Sungailiat
Polemik Tambang Ilegal di Jada Bahrin, Satpol PP Bangka Siap Bantu Desa
Satpol PP Bangka menyatakan siap membantu Pemerintah Desa Jada Bahrin menertibkan tambang ilegal, di tengah polemik yang...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menyatakan kesiapan untuk membantu Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, dalam upaya penertiban aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik berkepanjangan terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan aset Desa Jada Bahrin yang dinilai mengancam kondusivitas masyarakat. Termasuk, membuat Kepala Desa Jada Bahrin, Asari memilih mengundurkan diri dari jabatannya lantaran merasa lelah dan tidak sanggup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, menegaskan pihaknya terbuka untuk memberikan dukungan jika diminta oleh pemerintah desa.
“Pemerintah desa bisa meminta bantuan ke kami, kita bisa membantu memback up,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (27/3/2026).
Suherman menyebut, pihaknya sangat terbuka jika Pemerintah Desa setempat meminta bantuan Satpol PP. Kendati demikian, dirinya menyebut bahwa Satpol PP mempunyai kewenangan yang terbatas.
“Kewenangan kita ya menghimbau, melarang jangan menambang itu. Silahkan nanti desa berkoodinasi dengan kami,” jelasnya.
Ditanyai soal apakah Satpol PP bisa membantu menertibkan tambang timah ilegal tersebut, Suherman mengatakan bahwa penertiban dapat dilakukan, namun selanjutnya tetap harus diserahkan ke penyidik.
Baca juga: Video: Tak Sanggup Hadapi Tambang Ilegal, Kades Jada Bahrin Pilih Mundur
“Penertiban boleh, tapi kan tetap harus diserahkan ke penyidik, pihak berwenang,” ungkapnya.
Oleah karena itu, pihaknya pun siap membantu Pemerintah Desa Jada Bahrin dalam menghimbau dan melarang aktivitas pertambangan di lokasi DAS dan lahan aset desa tersebut.
“Kalau desa siap, kami akan siap,” imbuhnya.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, Kepala Desa Jada Bahrin, Asari mendadak menyatakan pengunduran diri melalui secarik kertas yang dia tandatangani di atas materai 10 ribu pada tanggal 24 Maret 2026.
Surat pengunduran diri itu dia buat lantaran adanya polemik tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Desa Jada Bahrin.
Diakui Asari, alasan dia membuat pengunduran diri tersebut dilakukan karena dirinya dihadapkan pada dua pilihan sulit.
Pasalnya, ada sejumlah masyarakat yang menurutnya memprovokasi supaya penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan dengan cara membakar TI rajuk ilegal yang jumlahnya ratusan unit.
Selain itu, jika tidak ingin menertibkan tambang ilegal tersebut, dirinya diminta oleh sejumlah masyarakat penambang lainnya untuk mengizinkan aktivitas pertambangan ilegal.
| 52 Perusahaan Siap Optimalkan CSR, Pemkab Bangka Dorong Penyaluran Terintegrasi |
|
|---|
| Dua Remaja Pencuri Mesin Robin dan Motor di Pagarawan Ditangkap, Satu Buron |
|
|---|
| Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban 1 Ton untuk Warga Desa Labu Bangka |
|
|---|
| Pemkab Bangka Buka Sinyal Rekrutmen CPNS 2026, Bupati Fery: Kuota Disesuaikan Jumlah Pegawai Pensiun |
|
|---|
| Pelaku Tambang Timah Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Sungailiat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260327-Plh-Kasatpol-PP-Bangka-Achmad-Suherman.jpg)