Minggu, 26 April 2026

Berita Bangka Selatan

Daftar Aset Bos Timah Basel Yuyu dan Afat yang Diamankan Kejari Bangka Selatan

Daftar lengkap aset miliaran rupiah milik bos timah Basel, Yuyu dan Afat, yang resmi diamankan Kejari Bangka Selatan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
UANG SITAAN -- Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra ketika menunjukan uang tunai hasil pengamanan aset di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (31/3/2026). Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp3.094.191.247 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Bangka Selatan mengamankan aset senilai puluhan miliar rupiah dari bos timah Basel, Yusuf alias Yuyu dan Kurniawan Effendi Bong alias Afat.
  • Aset tersebut meliputi uang tunai miliaran rupiah, saldo rekening, hingga dua unit SPBU.
  • Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah yang mencapai angka Rp4,16 triliun.

BANGKAPOS.COM - Kejari Bangka Selatan mengamankan aset milik tersangka korupsi tata kelola timah di wilayah Basel, Selasa (31/3/2026).

Penyidik mengincar harta kekayaan dan aset Yusuf alias Yuyu dan Kurniawan Effendi Bong alias Afat untuk pemulihan kerugian negara.

Total aset yang diamankan dari kedua bos timah tersebut diperkirakan mencapai nilai puluhan miliar rupiah.

Langkah hukum ini bertujuan mencegah pengalihan aset sebelum proses penyitaan resmi dilakukan oleh pengadilan.

Rincian Harta Kekayaan Yusuf alias Yuyu yang Diamankan

Tersangka Yuyu selaku pemilik CV Candra Jaya menyerahkan aset berupa uang tunai dan properti mewah.

Penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp2 miliar dari tangan pengusaha asal Basel tersebut.

Selain uang tunai, terdapat dua saldo rekening Bank Mandiri senilai Rp575 juta dan Rp219 juta.

Semua dana titipan tersebut kini tersimpan aman di rekening pemerintah pada Bank Mandiri Toboali.

Kejari Bangka Selatan juga menyegel aset properti milik Yuyu dengan nilai fantastis.

Aset tersebut meliputi SPBU Tambang 9 dan SPBU Gadung yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan.

Penyidik juga mengamankan satu bangunan ruko empat pintu yang berlokasi di Desa Gadung.

“Selain uang, kami juga melakukan pengamanan aset berupa dua SPBU dan satu bangunan ruko,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Basel Asep Kurniawan Cakraputra.

Nilai total aset properti milik tersangka ini ditaksir menyentuh angka Rp30 miliar.

Aset dari Lingkaran Bisnis Afat (CV Teman Jaya)

Penyidikan juga menyasar operasional perusahaan milik tersangka Afat yaitu CV Teman Jaya.

Saksi Rudiyanto menyerahkan uang tunai Rp300 juta kepada penyidik Kejari Bangka Selatan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved