Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Tak Punya Hutang di LHKPN, Total Harta Ediyansyah Anggota DPRD Pangkalpinang Rp1,4 Miliar

Sebagai seorang pejabat DPRD, Ediyansyah wajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
DIPERIKSA KEJARI PANGKALPINANG -- Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029, Ediyansyah saat keluar dari Kejari Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026) (Bangkapos.com/Adi Saputra). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ediyansyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 menjadi salah satu yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari Pangkalpinang) terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.

Sebagai seorang pejabat, Ediyansyah wajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan di situs resmi KPK RI, Ediyansyah anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PDI Perjuangan ini tercatat memiliki harta Rp1.455.142.924.

Laporan itu disampaikan Ediyansyah pada 3 Juni 2024 lalu saat mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Diperiksa Kejari Pangkalpinang, Eko Suprasetyo Laporkan LHKPN Senilai Rp 4,4 Miliar

Harta kekayaan yang dilaporkannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 800.000.000 seperti tanah dan bangunan seluas 280 m2/221 m2 yang berlokasi di Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, alat transportasi dan mesin senilai Rp532.000.000 terdiri dari tiga unit kendaraan bermotor yang dilaporkan sebagai hasil sendiri, mobil Toyota Fortuner 2.5 A/T tahun 2011 senilai Rp230 juta mobil Honda BR-V 1.5 E CVT CKD tahun 2017 senilai Rp285 juta, motor Honda PCX tahun 2018 senilai Rp17 juta.

Sementara harta bergerak lainnya: Rp119 juta, kas dan setara kas Rp4.142.924, surat berharga, harta lainnya dan hutang dilaporkan tidak ada atau nihil.

Diperiksa Kejari

Sebelumnya, Ediyansyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang dari PDIP memenuhi panggilan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Ia datang ke Kejari Pangkalpinang mengenakan kemeja hitam, celana hitam dan sepatu hitam. 

Ia sengaja mendatangi gedung Adhyaksa Kota Pangkalpinang, guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.

Ediyansyah sendiri datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Pangkalpinang bersama dua anggota DPRD lainnya, ia datang sejak pagi hari dan meninggalkan Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 11.12 WIB, Rabu (1/4/2026).

Terlihat saat keluar dari pintu utama Kejari Pangkalpinang kader PDIP ini, membawa amplop bewarna cokelat dan sejumlah kertas yang dibawa menggunakan tangan kirinya.

"Bang boleh tahu, itu kertas yang dibawah apa itu bang? tanya Bangkapos.com kepada Ediyansyah sembari berjalan menuju pintu keluar halaman Kejari Pangkalpinang.

"Kertas biasalah," jawab singkat Ediyansyah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved