Berita Pangkalpinang
Usai Dituntut 8 Bulan Penjara, Hellyana Siapkan Pledoi di Sidang Berikutnya
Terdakwa Hellyana menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan pekan depan. Ia menegaskan ..
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan Hellyana usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta, Senin (6/4/2026) sore. Dalam sidang tersebut, ia tampak mengenakan busana cokelat kaki dipadukan jilbab pink bermotif bunga.
Hellyana mengaku akan menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan JPU pada sidang berikutnya, baik secara langsung maupun melalui tim penasihat hukum.
"Saya akan menyampaikan secarang langsung," ucap terdakwa Hellyana diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
"Ya, Bismillahirrahmanirrahim. Ini kan sebuah proses hukum. Jadi bagi saya, kita kan namanya Jaksa pasti ada tuntutan. Di manapun kan masih ada pledoi atau pembelaan dari kita. Insyaallah, minggu depan kita akan lakukan pembelaan, mudah-mudahan insyaallah hakim memutuskan ini dengan seadil-adilnya," lanjutnya.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, persiapan sudah dilakukan sejak lama terkait keberatan atas tuntutan JPU dan hanya memperbaiki beberapa poin saja dalam pembelaaan nanti.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Dipadati Pengunjung
"Persiapan khusus kan kita memang sudah susun sejak lama ya sebenarnya, paling hanya tambahan-tambahan saja, menyesuaikan saja sama yang jadi tuntutan tadi," ujarnya.
Bahkan kata dia, ia sangat menghormati atas tuntutan JPU kepada dirinya. Akan tetapi, dalam perkara ini terdakwa Hellyana mengaku tidak melakukan perbuatannya.
"Karena kita kan di persidangan sudah disampaikan, bahwa kita betul-betul tidak melakukan perbuatan tersebut, gitu ya istilahnya. Namun, namanya Kejaksaan, namanya juga pendapat lain, ya kita hormati itu. Kita lihat saja prosesnya," jelasnya.
Dimana sebelumnya, Terdakwa sekaligus Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) sore diruang sidang Tirta.
Sidang kali ini terdakwa Hellyana, mendengarkan pembacaan tuntutan pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dihadiri terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, hakim anggota Dewi Sulistiani dan Rizal Firmansnyah dengan dihadiri pengunjung sidang yang hendak menyaksikan jalannya sidang.
Ruang sidang Tirta pun dipenuhi pengunjung sidang, bahkan kursi yang disediakan pun penuh dan pengunjung sidang harus rela bediri untuk menyaksikan jalannya sidang terdakwa Hellyana.
Dalam tuntutannnya JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, membacakan poin-poin tuntutan terhadap terdakwa Hellyana diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Menyatakan terdakwa Hellyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
| Gubernur Babel Pimpin Rakor Bersama Bupati/Wali Kota se Babel, Bahas Tumpang Tindih Lahan Tambang |
|
|---|
| Porprov 2026 Dipusatkan di Kota Pangkalpinang, PB dan KONI Babel Audiensi Bersama Pemkot |
|
|---|
| Kepengurusan Satuan Karya Pramuka Amal Bakti Kementerian Agama Babel Resmi Dikukuhkan |
|
|---|
| Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Ketua DPRD Babel Sebut Bakal Bahas Semua Tuntutan Mahasiswa |
|
|---|
| Pasca Meninggalnya CP, Kuasa Hukum Minta Perbaikan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260406-SIDANG-Terdakwa-Hellyana-saat-ditemui-di-pintu-keluar.jpg)